Pemprov DKI Jakarta Buka Suara Usai MUI Kritisi Penguburan Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memberikan tanggapan resmi menyusul pernyataan Majelis Ulama Indonesia yang memberikan catatan kritis terhadap metode pemusnahan ikan sapu-sapu di Ibu Kota. Respons ini disampaikan setelah MUI menyoroti dugaan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup yang dinilai bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.
Kendala Teknis di Lapangan Jadi Alasan Pemprov DKI
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta, Hasudungan A Sidabalok, mengakui adanya tantangan operasional dalam pelaksanaan pemusnahan ikan sapu-sapu. Menurutnya, proses penanganan ikan dalam jumlah besar memang menimbulkan kesulitan teknis di lapangan.
"Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari walaupun sebagian dimatikan dulu sebelum dikubur," jelas Hasudungan pada Senin, 20 April 2026.
Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak mengabaikan catatan yang diberikan oleh MUI. Saat ini, pihaknya sedang aktif mencari formulasi metode pemusnahan yang lebih tepat dan sesuai dengan berbagai pertimbangan.
MUI Soroti Pelanggaran Prinsip Rahmatan Lil 'Alamin
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia melalui Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda telah menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap metode pengendalian ikan sapu-sapu yang diterapkan. MUI menilai penguburan massal ikan dalam keadaan hidup melanggar dua prinsip fundamental dalam Islam.
"Penguburan ikan sapu-sapu hidup-hidup bertentangan dengan prinsip rahmatan lil 'alamin dan kesejahteraan hewan," tegas Miftahul Huda melalui laman resmi MUI.
Meski mengakui bahwa kebijakan pengendalian ikan sapu-sapu memiliki dasar yang kuat dari sisi perlindungan lingkungan, MUI menekankan bahwa metode pelaksanaannya harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap makhluk hidup.
Pemprov DKI Cari Formulasi Baru yang Lebih Tepat
Menanggapi kritik tersebut, Pemprov DKI Jakarta menyatakan komitmennya untuk mengembangkan pendekatan yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait untuk merumuskan solusi terbaik.
"Kami dari Pemprov DKI Jakarta sedang berkoordinasi dengan akademisi, lembaga penelitian, praktisi maupun pemerintah pusat untuk memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien," papar Hasudungan.
Formulasi baru ini diharapkan dapat memenuhi beberapa kriteria penting sekaligus:
- Kesesuaian dengan kaidah dan prinsip agama
- Perhatian terhadap aspek kesejahteraan hewan
- Efektivitas dalam pengendalian populasi ikan sapu-sapu
- Efisiensi dalam pelaksanaan operasional di lapangan
Latar Belakang Operasi Pengendalian Ikan Sapu-Sapu
Operasi penangkapan ikan sapu-sapu yang menjadi sorotan ini dilakukan secara serentak di lima wilayah administratif DKI Jakarta. Aksi ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap dampak ekologis yang ditimbulkan oleh ikan sapu-sapu terhadap ekosistem perairan lokal.
Ikan sapu-sapu diketahui dapat merusak keseimbangan ekosistem sungai dengan cara:
- Mengganggu habitat ikan-ikan lokal
- Mengancam keberlangsungan spesies asli
- Mempengaruhi kualitas air dan lingkungan perairan
MUI sendiri mengakui bahwa kebijakan pengendalian ini pada dasarnya memiliki tujuan yang baik, yaitu masuk dalam kategori hifz al-bi'ah atau perlindungan lingkungan dan hifz an-nasl alias keberlanjutan makhluk hidup.
Namun, lembaga keagamaan tersebut tetap menekankan pentingnya memilih metode yang tidak mengandung unsur penyiksaan terhadap hewan, sesuai dengan prinsip ihsan dalam ajaran Islam.
Pemprov DKI Jakarta berjanji akan segera menyelesaikan formulasi metode baru dan mengimplementasikannya dalam operasi pengendalian ikan sapu-sapu berikutnya, dengan tetap memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk MUI.



