Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memberikan penjelasan mengenai perluasan peran koperasi yang kini dapat mengelola sektor pertambangan, energi, hingga industri pengolahan. Menurutnya, perluasan tersebut sebaiknya dilakukan oleh koperasi yang sudah mapan, bukan oleh Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Prioritas untuk Koperasi Existing
"Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," kata Ferry kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Ferry menjelaskan bahwa Kementerian Koperasi tidak hanya membina KDMP, tetapi juga ribuan koperasi yang telah lama beroperasi di berbagai sektor usaha. Menurutnya, koperasi-koperasi yang sudah eksis tersebut memiliki skala usaha yang lebih sesuai untuk mengelola sektor strategis seperti pertambangan.
"Kementerian Koperasi itu kan tidak hanya ngurusin Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu," lanjutnya.
Tidak Ada Larangan bagi KDMP
Meski demikian, Ferry mengatakan tidak ada larangan apabila suatu saat koperasi desa ikut mengelola sektor pertambangan. Namun, menurutnya, pengelolaan tambang membutuhkan kapasitas usaha yang besar sehingga lebih tepat dijalankan oleh koperasi yang telah berkembang.
"Bisa aja. Sebaiknya memang kalau menurut pendapat kami koperasi yang tidak hanya koperasi desa, koperasi karena size-nya kan besar, gitu," ujarnya.
Dasar Hukum UU Minerba
Ferry menambahkan, dasar hukum mengenai keterlibatan koperasi dalam pengelolaan sektor mineral dan batu bara telah diatur dalam Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba). Karena itu, pemerintah tidak perlu membuat aturan baru untuk memberikan ruang bagi koperasi masuk ke sektor tersebut.
"Kalau di undang-undang minerba sudah diatur koperasi boleh mengelola tambang dan mineral. Kemudian kami juga sudah ada kerja sama dengan PT Aginas Palma Nusantara untuk mengelola yang namanya plasma di kebun sawit itu bentuknya adalah badan usaha koperasi," ujarnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa koperasi existing yang telah memiliki pengalaman dan skala usaha besar lebih diprioritaskan untuk mengelola tambang, sementara KDMP tetap dapat berpartisipasi di kemudian hari jika kapasitasnya memadai.



