Sahroni Bingung Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, Soroti Penegakan Hukum
Sahroni Bingung Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa

Polisi menangkap Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa dan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni merespons penangkapan tersebut dengan menyatakan kebingungan. Menurutnya, masih banyak penyebar hoaks lain yang lebih berbahaya dan memecah belah masyarakat.

Sahroni: Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Tidak Tepat

“Saya justru bingung, ngapain nangkap Roy Suryo sekarang? Masih banyak penyebar hoaks lainnya yang selama ini bikin gaduh, memecah belah masyarakat, menghina presiden, dan menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya,” ujar Sahroni, Jumat (19/6/2026). Ia menegaskan bahwa dampak dari penyebar hoaks lain jauh lebih besar dan berbahaya bagi negara.

Sahroni menyarankan agar aparat lebih fokus menindak pelaku penyebar hoaks yang nyata. “Kalau yang disampaikan Roy Suryo dianggap bermasalah, ya uji saja dulu melalui proses peradilan. Buktikan secara hukum apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” katanya. “Kalau nanti terbukti melanggar hukum, silakan diproses. Jadi menurut saya, biarkan mekanisme hukum bekerja dan fokuskan energi penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara nyata menyebarkan hoaks dan menimbulkan keresahan publik,” tutup Sahroni.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kuasa Hukum dr Tifa: Penangkapan di Apartemen Pagi Hari

Penangkapan dr Tifa dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. “Dr Tifa telah ditangkap oleh aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB,” kata Aziz dalam keterangan tertulis. Menurut Aziz, saat ditangkap dr Tifa sedang mengikuti ujian Program Doktor (S3) Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) secara daring di depan laptop. Ia telah menghubungi penyidik pada pukul 07.23 WIB dan penyidik membenarkan tindakan tersebut sebagai penangkapan.

Namun, hingga keterangan resmi dirilis, tim kuasa hukum belum menerima penjelasan mengenai dasar hukum atau alasan penangkapan. Aziz menegaskan bahwa kliennya selama ini kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya. “Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan,” tandasnya.

Kuasa Hukum Roy Suryo: Ada Intervensi Politik

Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo mengecam penangkapan kliennya. Ahmad Khozinudin menyatakan keberatan setelah mendapat kabar Roy ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. “Hari ini sekitar pukul 07.00 WIB klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ahmad.

Ia menyayangkan tindakan penyidik yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan, padahal Roy selama ini kooperatif memenuhi panggilan dan wajib lapor. “Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” ujarnya. Ahmad menilai, jika perkara telah memasuki tahap lanjutan, penyidik cukup melayangkan surat panggilan, bukan dengan upaya paksa represif.

Ahmad juga menduga ada kepentingan politik yang mengintervensi proses hukum. “Penangkapan ini, justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” terangnya. Ia mengajak tokoh dan aktivis untuk datang ke Polda Metro Jaya pada pukul 11.00 WIB guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan jika diperlukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga