Polisi Bongkar Jaringan Penyelundupan Benih Lobster di Serang, Lima Orang Diamankan
Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) secara ilegal di wilayah Serang, Banten. Operasi ini berhasil menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam aktivitas kriminal tersebut.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Brigjen I Made Sukawijaya, Direktur Polair Korpolairud Baharkam Polri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobster ilegal yang berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah menuju Serang. "Tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam di sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/4/2026).
Pada saat penindakan, petugas menemukan kegiatan penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara tidak sah. Para tersangka yang berhasil diamankan adalah AMH, N, CW, AF, dan AJ. Selain itu, polisi juga mengamankan sekitar 47.000 ekor benih bening lobster serta berbagai barang bukti pendukung.
Barang Bukti dan Potensi Kerugian Negara
Barang bukti yang disita dalam operasi ini meliputi:
- Kolam penampungan benih lobster
- Alat pendingin air dan tabung oksigen
- Styrofoam untuk pengemasan
- Dua unit sepeda motor dan satu unit mobil
Sukawijaya menegaskan bahwa pengungkapan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 705.000.000. "Dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap, aktivitas ilegal ini sangat merugikan," katanya. Benih lobster tersebut rencananya akan dijual di pasar gelap, yang tidak hanya merusak perekonomian tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut.
Komitmen Polri dan Ancaman Hukum
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memberantas praktik ilegal di sektor perikanan. Sukawijaya mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan dugaan pelanggaran hukum. "Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Keberhasilan operasi ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat.



