Ikan Sapu-sapu Dibasmi, Ini Daftar 75 Ikan yang Dianggap Merugikan Ekosistem
Invasi ikan sapu-sapu di berbagai perairan Indonesia telah mendorong pemerintah bersama masyarakat untuk melakukan pengendalian populasi secara masif. Langkah ini diambil karena ikan tersebut dinilai sangat merugikan dan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan secara signifikan.
Mengenal Ikan Sapu-sapu yang Dianggap Invasif
Ikan sapu-sapu merupakan ikan air tawar yang berasal dari Amerika Selatan. Menurut keterangan dari US Fish and Wildlife Service, spesies ini termasuk dalam kategori ikan invasif yang mampu menyebar dengan cepat dan beradaptasi dengan lingkungan baru di luar habitat aslinya.
Ikan ini dikenal memiliki daya tahan yang sangat tinggi terhadap kondisi air yang buruk dan kadar oksigen rendah. Selain itu, kemampuannya berkembang biak dengan cepat serta kebiasaan menggali dasar perairan berpotensi merusak struktur sungai dan mempercepat proses sedimentasi secara drastis.
Alasan Ikan Sapu-sapu Dianggap Merugikan
Dilansir dari Badan Karantina Indonesia (Barantin), ikan sapu-sapu masuk dalam kategori spesies asing invasif yang dapat mengancam ekosistem perairan lokal secara serius. Barantin bahkan telah melakukan tindakan pemusnahan sebagai upaya melindungi lingkungan dari dampak penyebaran spesies ini yang semakin meluas.
Keberadaan ikan sapu-sapu dapat mengganggu keseimbangan ekosistem karena bersaing dengan ikan lokal dalam memperebutkan makanan dan habitat yang terbatas. Populasinya yang sulit dikendalikan, ditambah dengan minimnya predator alami, membuat spesies ini cepat mendominasi perairan dan berpotensi menekan populasi ikan asli secara signifikan.
Daftar Ikan yang Merugikan Menurut Permen KP
Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, hingga pengeluaran jenis ikan yang dinilai membahayakan dan merugikan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 19/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020.
Selain ikan sapu-sapu, terdapat sejumlah jenis ikan lain yang juga masuk dalam kategori merugikan. Dalam aturan tersebut tercatat ada 75 jenis ikan termasuk kategori membahayakan dan/atau merugikan. Berikut beberapa di antaranya:
- Ikan sapu-sapu (Pterygoplichthys spp.)
- African tigerfish (Hydrocynus spp.)
- Giant arapaima (Arapaima gigas)
- Midas cichlid (Amphilophus citrinellus)
- Red devil cichlid (Amphilophus labiatus)
- Peacock bass (Cichla spp.)
- Peacock cichlid (Aulonocara spp.)
- Japanese perch (Lateolabrax japonicus)
- Piranha (Pygocentrus spp.)
- Silver dollar (Metynnis spp.)
- Electric eel (Electrophorus electricus)
- Banded pipefish (Doryrhamphus spp.)
- Puffer fish (Tetraodontidae)
- Crayfish (Cherax spp. dan sejenisnya)
- Brown mussel (Perna perna)
- dan lainnya
Jenis-jenis tersebut dilarang karena memiliki potensi membahayakan ekosistem maupun manusia secara langsung. Beberapa di antaranya bersifat predator yang dapat mengancam populasi ikan lokal, ada yang mengandung racun atau biotoksin berbahaya, bersifat parasit, hingga berpotensi melukai dan membahayakan keselamatan manusia.



