Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen, Kritik Mahkamah Agung AS
Trump Naikkan Tarif Global Jadi 15 Persen

Trump Umumkan Kenaikan Tarif Global Menjadi 15 Persen

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menyatakan akan menaikkan tarif global terbarunya menjadi 15 persen. Pengumuman ini disampaikan melalui akun media sosial Truth Social miliknya pada hari Sabtu, 21 Februari 2026, sesuai dengan waktu setempat di Amerika Serikat.

Eskalasi Kebijakan dalam Waktu Singkat

Pernyataan tersebut muncul hanya sehari setelah Trump mengumumkan penerapan tarif global sebesar 10 persen, menunjukkan eskalasi kebijakan perdagangan yang cepat dan signifikan. Keputusan ini menandai peningkatan tajam dalam strategi ekonomi global yang diusung oleh administrasi Trump, dengan implikasi potensial bagi hubungan perdagangan internasional.

Kritik Terhadap Mahkamah Agung AS

Dalam unggahan yang sama di Truth Social, Trump kembali melontarkan kritik pedas terhadap Mahkamah Agung Amerika Serikat. Kritik ini disampaikan menyusul putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut yang menyatakan bahwa sejumlah bea masuk yang pernah diberlakukan oleh Trump selama masa kepresidenannya sebelumnya dinyatakan tidak sah secara hukum.

Kebijakan kenaikan tarif ini diumumkan setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar aturan tarif yang pernah diterapkan oleh Trump, dengan alasan bahwa aturan-aturan tersebut dinilai ilegal atau melanggar hukum yang berlaku. Keputusan pengadilan ini telah memicu reaksi keras dari Trump, yang kini berusaha untuk memperkuat posisinya melalui langkah-langkah kebijakan baru.

Implikasi dan Dampak Potensial

Kenaikan tarif menjadi 15 persen ini diperkirakan akan memiliki dampak luas pada ekonomi global, termasuk potensi peningkatan biaya impor dan ekspor, serta ketegangan dalam hubungan dagang dengan negara-negara mitra. Kebijakan ini juga mencerminkan upaya Trump untuk menegaskan kendali atas kebijakan perdagangan AS, meskipun menghadapi tantangan hukum dari Mahkamah Agung.

Para analis memperkirakan bahwa langkah ini dapat memicu respons dari berbagai negara, yang mungkin akan menyesuaikan kebijakan perdagangan mereka sendiri sebagai bentuk pembalasan atau negosiasi. Situasi ini menggarisbawahi dinamika kompleks antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif dalam konteks kebijakan ekonomi di Amerika Serikat.