Pemprov Jawa Tengah Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Di tengah isu kenaikan pajak kendaraan dan biaya operasional yang terus melonjak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini resmi dimulai pada Jumat, 20 Februari 2026, sebagai bentuk keringanan dari pemerintah daerah bagi pemilik kendaraan bermotor.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan program keringanan yang dirancang oleh pemerintah daerah untuk menghapus sanksi denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini bertujuan meringankan beban masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang meningkat.
Diskon Pokok PKB Sebesar 5 Persen
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, M Masrofi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah dan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, telah disepakati pemberian diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen. "Pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 5 persen," ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.id pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan mendalam dengan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif provinsi. Program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengurangi tunggakan pajak kendaraan di wilayah Jawa Tengah.
Latar Belakang dan Tujuan Program
Program pemutihan pajak kendaraan diluncurkan sebagai respons terhadap kondisi ekonomi yang menantang, di mana banyak masyarakat kesulitan memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan. Dengan memberikan diskon dan penghapusan denda, pemerintah berupaya:
- Meringankan beban finansial pemilik kendaraan.
- Meningkatkan pendapatan daerah melalui peningkatan pembayaran pajak.
- Memperbaiki sistem administrasi perpajakan kendaraan bermotor.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menjaga stabilitas sosial di tengah gejolak harga dan biaya hidup. Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini guna menghindari sanksi lebih lanjut dan mendapatkan manfaat finansial yang signifikan.