Pasar Tanah Abang Tutup Sementara untuk Libur Lebaran 2026
Pusat Grosir Blok A di Pasar Tanah Abang, Jakarta, akan menutup operasionalnya sementara dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Pengelola pasar mengumumkan bahwa penutupan gedung akan dimulai pada Jumat, 20 Maret 2026, dan dijadwalkan berlangsung hingga sekitar sepekan setelah Lebaran.
Jadwal Penutupan dan Pembukaan Kembali
Menurut pernyataan resmi dari Pengelola Pasar Blok A Tanah Abang, Hery Supriyatna, aktivitas perdagangan di gedung tersebut akan dihentikan dari tanggal 20 hingga 26 Maret 2026. "Operasional pasar akan kembali normal pada Jumat, 27 Maret 2026," jelas Hery saat dihubungi pada Sabtu, 14 Maret 2026. Sebelum penutupan total, pada 19 Maret 2026, Blok A hanya akan beroperasi hingga pukul 14.00 WIB.
Hery menambahkan bahwa banyak pedagang grosir biasanya telah menutup toko mereka sehari sebelum Lebaran untuk mudik. "Perkiraan sekitar 60 persen toko masih buka pada 19 Maret, sisanya sudah tutup lebih awal," ujarnya. Selama dua pekan terakhir bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran, pengunjung Pasar Tanah Abang diprediksi mencapai sekitar 100 ribu orang, menandai peningkatan aktivitas yang signifikan.
Isu Parkir Liar yang Menjadi Sorotan
Selain jadwal libur Lebaran, kawasan Tanah Abang juga mendapat perhatian publik terkait masalah parkir liar. Baru-baru ini, viral di media sosial video yang menunjukkan pungutan parkir tidak wajar hingga Rp100 ribu, memicu kemarahan masyarakat. Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan komitmen pemerintah untuk membersihkan Tanah Abang dari juru parkir liar.
"Kami tidak akan mentolerir praktik semacam ini. Semua pihak, termasuk Satpol PP dan kepolisian, telah diminta untuk menertibkan kawasan ini," kata Rano dalam sebuah acara di Jakarta Pusat. Tak lama setelah pernyataan tersebut, aparat keamanan berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam parkir liar dengan tarif antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu. Mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindakan hukum atau pembinaan yang sesuai.
Keberadaan parkir liar di Tanah Abang tidak hanya menjadi masalah pungutan, tetapi juga berkontribusi pada kemacetan lalu lintas yang kerap dikeluhkan oleh pengunjung dan pedagang. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya meningkatkan ketertiban di kawasan pusat perdagangan ini agar lebih nyaman dan aman bagi semua pihak.
