Ma'ruf Amin Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Kesepakatan Dagang RI-AS pada Produk Halal
Ma'ruf Amin: Antisipasi Dampak Dagang RI-AS pada Produk Halal

Ma'ruf Amin Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Kesepakatan Dagang RI-AS pada Produk Halal

Wakil Presiden RI ke-13, Ma'ruf Amin, menyerukan antisipasi terhadap dampak kesepakatan dagang resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang berpotensi mempengaruhi aturan produk halal di dalam negeri. Dalam pernyataannya, Ma'ruf meminta agar produk halal lokal tidak tergerus oleh produk impor akibat kebijakan ini.

Diversifikasi Ekspor untuk Mitigasi Risiko

Setelah menghadiri Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia di Menara Mega, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/2/2026), Ma'ruf Amin menekankan pentingnya tidak hanya berfokus pada satu negara dalam kerja sama ekspor. "Kita harus mengantisipasi produk-produk halal kita. Dan kita jangan hanya terfokus pada satu negara," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dengan memperluas pasar ekspor, terutama ke negara-negara berpenduduk muslim besar, Indonesia dapat mengurangi dampak kebijakan sepihak dari negara lain. "Ekspor kita harus lebih diperluas ke negara-negara muslim atau yang penduduk muslimnya cukup besar. Pasar kita harus membangun pasar-pasar baru sehingga andai kata nanti kebijakan ini ada dampaknya, itu bisa diimbangi," jelas Ma'ruf.

Pengakuan Lembaga Sertifikasi Halal AS

Ma'ruf juga menanggapi isu pelabelan produk halal dari AS yang diakui di Indonesia. Ia menyebut bahwa lembaga sertifikasi seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) telah mendapat pengakuan internasional, termasuk dari BPJPH Indonesia. "Di sana ada lembaga sertifikat halal yang di-endorse oleh kita. Sepanjang itu lembaga yang memperoleh endorsement dari kita, itu nggak ada masalah," katanya.

BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Tetap Berlaku

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa kesepakatan dagang resiprokal tidak menghapus kewajiban sertifikasi dan label halal bagi produk impor, termasuk dari AS. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan di Jakarta pada Senin (23/2/2026) bahwa seluruh produk wajib halal yang masuk ke Indonesia harus memenuhi regulasi.

"Kerja sama resiprokal bukanlah penghapusan kewajiban halal. Setiap produk yang wajib halal dan masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal dan mencantumkan label halal," tegas Haikal. Ia menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi konsumen muslim.

BPJPH telah mengakui lima Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, yang telah melalui proses asesmen ketat, termasuk IFANCA, American Halal Foundation (AHF), dan Islamic Services of America (ISA). Produk nonhalal dikecualikan dari sertifikasi tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Dengan langkah ini, Indonesia berupaya menjaga kedaulatan produk halal sambil memanfaatkan peluang perdagangan global, memastikan perlindungan konsumen dan pertumbuhan ekonomi syariah tetap terjaga.