Indonesia kembali dapat mengekspor udang tangkapan ke Arab Saudi setelah moratorium yang berlaku sejak September 2025 resmi dicabut pada Minggu, 24 Mei 2026. Keputusan ini diumumkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan bahwa pembukaan kembali ekspor udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi akan meningkatkan daya saing produk perikanan nasional di pasar internasional.
63 Perusahaan Telantarkan Izin SFDA
Dilansir dari Antara pada Rabu, 3 Juni 2026, sebanyak 63 perusahaan perikanan telah mendapatkan izin dari Otoritas Makanan dan Obat-obatan Arab Saudi (SFDA) atau registrasi untuk dapat melakukan ekspor ke Arab Saudi. Izin ini menjadi syarat utama bagi produk perikanan Indonesia untuk masuk ke pasar Arab Saudi.
Harapan KKP terhadap Pencabutan Moratorium
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyatakan harapannya agar pencabutan moratorium udang tangkapan ini dapat meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di Arab Saudi. "Dengan adanya pencabutan moratorium udang tangkapan ini, semoga menambah daya saing produk perikanan Indonesia di Arab Saudi," ujarnya.
Langkah ini diharapkan membuka peluang lebih besar bagi produk perikanan Indonesia untuk bersaing di pasar global, khususnya di kawasan Timur Tengah. KKP terus berupaya memastikan kualitas dan keamanan produk perikanan ekspor sesuai dengan standar internasional.



