Bamsoet Desak Aturan Ketat GSA untuk Maskapai Asing, Cegah Kebocoran Pajak
Bamsoet Desak Aturan Ketat GSA untuk Maskapai Asing

Bamsoet Desak Aturan Ketat GSA untuk Maskapai Asing, Cegah Kebocoran Pajak

Anggota DPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah untuk segera membenahi hubungan kerja antara perusahaan angkutan udara asing dengan badan hukum Indonesia, khususnya melalui penunjukan Agen Penjualan Umum (General Sales Agent/GSA) yang resmi. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi pelaku usaha dalam negeri sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan negara dari sektor penerbangan internasional, yang selama ini masih banyak mengalami kebocoran ke luar negeri.

Transaksi Langsung ke Luar Negeri Rugikan Negara

Bamsoet menyoroti bahwa masih banyak maskapai asing yang menjual tiket di Indonesia tanpa menunjuk GSA resmi, sehingga transaksi keuangannya langsung mengalir ke luar negeri. "Negara kehilangan potensi pajak yang sangat besar, dan perlindungan konsumen juga menjadi lemah," tegas Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Hal ini disampaikannya usai menerima Pengurus Foreign Airlines General Sales Agent (FAGA) Indonesia. Data industri penerbangan dunia menunjukkan nilai transaksi tiket pesawat internasional mencapai ratusan miliar dolar setiap tahun. Di Indonesia, dengan tren pemulihan pasca pandemi, jumlah penumpang internasional pada 2025 diperkirakan melampaui 70 juta orang, terutama pada rute Asia dan Timur Tengah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Platform Digital Luar Negeri Jadi Celah

Namun, sebagian transaksi tiket maskapai asing masih dilakukan melalui platform digital luar negeri, sehingga pembayaran langsung mengalir ke rekening di luar negeri dan tidak tercatat dalam sistem keuangan nasional. Akibatnya, potensi penerimaan pajak, termasuk PPN dan PPh, tidak optimal, serta pengawasan terhadap transaksi menjadi lemah.

"Pemerintah harus mewajibkan setiap perusahaan angkutan udara asing menunjuk satu badan hukum Indonesia sebagai GSA. Ini penting agar seluruh aktivitas penjualan tiket tercatat, transparan, dan memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional," tegas Bamsoet, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

GSA Bukan Sekadar Formalitas

Bamsoet menegaskan bahwa keberadaan GSA tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi instrumen penting dalam menciptakan ekosistem bisnis yang adil. GSA berperan sebagai perpanjangan tangan maskapai dalam pemasaran, distribusi tiket, hingga layanan purna jual. Tanpa kehadiran GSA, pelaku usaha nasional seperti agen perjalanan dan distributor tiket kehilangan ruang usaha, sementara negara kehilangan kontrol terhadap transaksi.

"Selain kewajiban penunjukan GSA, pemerintah juga perlu mengatur standar komisi yang adil. Termasuk batas minimum overriding commission serta komisi penjualan melalui sistem IATA, baik untuk GSA maupun travel agent," jelas Bamsoet.

Penyederhanaan Struktur Harga Tiket

Lebih lanjut, Bamsoet menyoroti praktik komponen harga tiket yang kerap membingungkan masyarakat, seperti adanya fuel surcharge atau YQ yang tidak transparan. Menurutnya, penyederhanaan struktur harga tiket menjadi base fare dan pajak pemerintah akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik, sekaligus memudahkan pengawasan fiskal.

"Penetapan hukum Indonesia sebagai dasar penyelesaian sengketa antara maskapai asing dan GSA juga wajib ditegakkan. Jangan sampai pelaku usaha kita dirugikan karena harus tunduk pada yurisdiksi asing," urai Bamsoet.

Batasan Kepemilikan Asing dan PNBP

Pada kesempatan tersebut, Bamsoet juga menekankan pentingnya penerapan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap skema penjualan SOTO (Sold Outside Ticketing Outside), yang sering luput dari pengenaan kewajiban negara. Selain itu, aturan mengenai jaminan bank garansi dari bank dalam negeri dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan keamanan transaksi bisnis.

"Kepemilikan asing pada GSA juga harus dibatasi maksimal 49 persen. Ini penting untuk menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan memastikan pelaku usaha Indonesia tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri," pungkas Bamsoet.

Pertemuan ini turut dihadiri pengurus FAGA Indonesia, antara lain Ketua Ibnu Triyono, Pengawas Herman Heru, Sekretaris Jenderal Faiz S Martak, Sekretaris Eksekutif Faika, dan Anggota Joseph Suherman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga