OJK: Regulasi Sudah Longgar, Dana Pensiun dan Asuransi Didorong Investasi Saham LQ45
OJK: Regulasi Longgar untuk Investasi Saham Dana Pensiun dan Asuransi

OJK Tegaskan Regulasi Sudah Beri Ruang Maksimal untuk Investasi Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa kerangka regulasi yang berlaku saat ini telah memberikan ruang maksimal bagi dana pensiun (dapen) dan perusahaan asuransi untuk melakukan penempatan investasi di pasar saham. Meskipun demikian, prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko tetap menjadi prioritas utama dalam setiap keputusan investasi.

Regulasi Longgar dengan Batasan Jelas

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Peminjaman, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dari segi peraturan, baik Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan OJK (POJK), maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur industri ini tergolong cukup longgar. "Sebenarnya, ruangnya di regulasi itu sudah terbuka," ujarnya dalam acara PTIJK 2026, seperti dikutip dari Antara.

Ogi mencatat bahwa saat ini penempatan saham per emiten rata-rata masih berada di kisaran 8 persen dari total investasi. Artinya, masih tersedia ruang yang signifikan untuk mendorong alokasi yang lebih besar ke depan. Regulasi seperti POJK Nomor 26 Tahun 2025, misalnya, membatasi investasi saham perusahaan asuransi maksimal 10 persen per emiten dan 40 persen secara keseluruhan.

Fokus pada Saham LQ45 dan Mitigasi Risiko

OJK mengakui bahwa tantangan utama bukanlah pada ketatnya regulasi, melainkan pada bagaimana membuat instrumen saham lebih menarik bagi investor institusional ini sambil tetap menjaga keamanan dana. "Cuma bagaimana, kok, kurang investasi (di pasar modal)? Itu yang mesti harus dicarikan solusinya agar itu lebih menarik. Tentunya, yang risiko lebih termonitor dengan baik, misalkan saham-saham LQ45," jelas Ogi.

Strategi yang diusung adalah mengarahkan investasi ke saham-saham dengan risiko lebih terkendali, terutama yang tercatat dalam indeks LQ45. Pendekatan ini diharapkan dapat melindungi dana peserta sekaligus memberikan imbal hasil yang optimal.

Dorongan Menjadi Investor Institusional yang Tangguh

OJK mendorong dana pensiun dan asuransi, terutama yang dimiliki pemerintah, untuk bertransformasi menjadi investor institusional yang kuat. Peran mereka di pasar modal dinilai krusial untuk:

  • Menyediakan penyangga likuiditas di pasar sekunder.
  • Mengurangi volatilitas akibat arus modal asing jangka pendek.
  • Memperdalam pasar keuangan domestik.

Koordinasi intensif juga dilakukan dengan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengumumkan rencana peningkatan batas alokasi investasi saham secara bertahap hingga mencapai 20 persen. Fase awal akan difokuskan pada saham-saham likuid di indeks LQ45.

Evaluasi dan Peta Jalan Ke Depan

Ogi Prastomiyono mengisyaratkan bahwa tidak akan ada perombakan mendasar pada regulasi yang ada karena dinilai sudah memadai. Fokus OJK kini adalah:

  1. Menganalisis akar penyebab partisipasi investasi yang belum optimal.
  2. Memperbaiki tata kelola dan ekosistem investasi.
  3. Mendorong diversifikasi portofolio ke produk pasar modal lain seperti reksadana dan Surat Berharga Negara (SBN).

Dengan langkah-langkah strategis ini, OJK optimistis peran dana pensiun dan asuransi sebagai pilar investor institusional akan semakin menguat, mendukung stabilitas dan pertumbuhan pasar modal Indonesia di masa depan.