OJK dan Bareskrim Geledah Kantor Mirae Asset Sekuritas, Sita Dokumen dan USB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di sebuah gedung perkantoran di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Operasi ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 14.53 WIB, sebagai bagian dari penyidikan kasus tindak pidana pasar modal.
Penyidik terlihat membawa sejumlah kotak kardus dan satu tas koper dari lokasi penggeledahan. Direktur Eksekutif Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyita berbagai barang bukti, dengan mayoritas berupa dokumen dan perangkat USB.
Dugaan Manipulasi Informasi dan Transaksi Semu
Kasus ini terjadi dalam periode 2020 hingga 2022 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penggeledahan dilakukan untuk mengembangkan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsider Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Manipulasi tersebut meliputi ketidaklaporan pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan ini diduga melibatkan pihak sekuritas, sehingga OJK memutuskan untuk memperkuat bukti dengan penggeledahan di PT MASI.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi transaksi semu yang diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi ini melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Dampak Finansial dan Tersangka yang Ditentukan
Rangkaian transaksi semu tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen. Daniel mengungkapkan bahwa illegal gain dari insider trading ini mencapai Rp 14,5 triliun.
"Dari saham-saham yang kami bekukan, terdapat sekitar dua miliar lembar saham dengan harga per saham sekitar Rp 7.000, yang totalnya mencapai Rp 14,4 triliun. Saham-saham ini sementara tidak boleh diperdagangkan," jelas Daniel.
Dalam kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka perorangan, yaitu ASS sebagai beneficial owner PT BEBS dan MWK sebagai mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta tersangka korporasi PT MASI.
Tanggapan dari PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia merespons operasi penggeledahan dengan menyatakan bahwa mereka menerima kunjungan dari Bareskrim dan OJK sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Perusahaan mengklaim bahwa proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang telah lama berjalan.
"Kami menghormati dan bersikap kooperatif atas setiap pemeriksaan yang sedang berlangsung, serta mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan. Operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," tulis pernyataan resmi perusahaan.
Penggeledahan ini menandai langkah serius OJK dalam menindak pelanggaran pasar modal, dengan harapan dapat mengembalikan integritas dan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan Indonesia.
