Kuasa Hukum Ungkap Makna Ijazah bagi Jokowi: Simbol Keberhasilan Orang Tua
Kuasa Hukum Ungkap Makna Ijazah bagi Jokowi

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, mengungkap makna mendalam di balik ijazah S1 kliennya yang selama ini menjadi polemik. Menurut Rivai, bagi Jokowi, ijazah bukan sekadar dokumen kebanggaan pribadi, melainkan simbol keberhasilan orang tua yang berjuang mengantarkan anaknya menyelesaikan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

Perjuangan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Dalam wawancara dengan CNN Indonesia TV, Rabu (24/6) malam, Rivai menceritakan bahwa Jokowi beberapa kali bercerita tentang perjuangan menempuh pendidikan di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas. Jokowi bahkan rela membawa ijazah dari SD hingga S1 sebagai pengingat perjuangan tersebut.

"'Mas Rivai, saya ini menyelesaikan kuliah di saat-saat itu 40 tahun yang lalu, di mana saya tuh dibesarkan di keluarga yang sangat terbatas. Untuk sekolah saja boleh dibilang perlu perjuangan yang berat dari orang tua saya,'" kata Rivai menirukan ucapan Jokowi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Rivai, Jokowi memandang kelulusan dari UGM bukan hanya sebagai pencapaian pribadi, tetapi juga keberhasilan orang tua. "'Jadi kalau sampai saya bisa lulus dari UGM menyelesaikan ini, bukan hanya suatu kebanggaan bagi saya sebagai pelajar yang mempertanggungjawabkan tanggung jawab sekolahnya, tapi juga keberhasilan orang tua saya menghantar pendidikan anaknya,'" ujar Rivai menirukan Jokowi.

Alasan Jokowi Tempuh Jalur Hukum

Rivai menjelaskan bahwa pandangan tersebut menjadi salah satu alasan Jokowi ingin polemik ijazahnya mendapat kepastian hukum. Meskipun Jokowi sempat menyampaikan keprihatinan harus menggunakan upaya hukum, ia tetap menempuh jalan itu karena tidak ada cara lain.

"Bahkan pernah juga beliau bilang, 'Kalau perlu di sidang nanti saya akan bilang Pak Hakim, kalau pun ini terbukti, hukumlah seringan-ringannya'. Artinya bukan itu intensinya," kata Rivai.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifa beserta barang bukti dalam kasus tudingan ijazah Jokowi ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6). Setelah pelimpahan tahap II, Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan keduanya, namun mewajibkan lapor satu kali seminggu.

Proses Hukum Berlanjut ke PN Jakarta Timur

Kajari Jaksel Marcelo Bellah mengungkapkan bahwa persidangan terhadap Roy dan Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Meski tidak menjelaskan alasan pemilihan PN Jaktim, ia memastikan proses akan digelar sesegera mungkin karena kasus ini masuk kualifikasi perkara penting.

Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas perkara ke PN Jaktim pada Selasa (23/6) sekitar pukul 14.45 WIB. Rivai menegaskan bahwa Jokowi tidak memiliki kepentingan apakah Roy Suryo ditahan atau tidak, yang terpenting adalah kejelasan hukum atas ijazahnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga