DPR Setujui RUU Pusat Finansial Internasional Masuk Prolegnas 2026
DPR Setujui RUU PFII Masuk Prolegnas 2026

Rapat paripurna DPR yang digelar di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026), menyepakati rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Laporan Baleg dan Persetujuan Paripurna

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung menyampaikan laporan bahwa RUU ini bertujuan memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional. "Memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional," ucap Martin.

Martin menjelaskan bahwa Baleg harus melaporkan RUU PFII ke paripurna karena awalnya berada di luar prolegnas. Ia kemudian menyerahkan keputusan kepada paripurna untuk menetapkan RUU tersebut masuk Prolegnas 2026. "Untuk selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya menetapkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah," sebutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Setelah laporan diserahkan, Puan meminta persetujuan anggota DPR. "Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah laporan Badan Legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar prolegnas dapat disetujui?" tanya Puan. Anggota DPR yang hadir menjawab, "Setuju."

Urgensi Regulasi Pusat Finansial Internasional

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan RUU PFII masuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2026. Wamenkum Eddy Hiariej dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, Selasa (23/6), menyatakan urgensi nasional untuk segera membentuk regulasi tersebut. Eddy mengatakan pembentukan RUU PFII merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional diatur dengan undang-undang," kata Eddy.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Masuknya RUU PFII ke Prolegnas 2026 menandai langkah awal menuju pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia. Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing sektor keuangan nasional dan menarik investasi asing. DPR dan pemerintah akan membahas lebih lanjut substansi RUU tersebut dalam waktu dekat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga