Jakarta - Pengelola Monumen Nasional (Monas) menghadirkan pelayanan pengunjung yang lebih nyaman dan teratur. Terdapat prosedur kunjungan ke Monas yang berlaku sesuai dengan kategori pengunjung, mulai dari tamu negara hingga perorangan. Berdasarkan informasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, berikut rincian prosedur kunjungan ke Monas.
1. SOP Penerimaan Tamu Umum/Rombongan dengan Menggunakan Pemandu
Tamu perorangan atau ketua rombongan membeli tiket atau membayar retribusi rombongan. Petugas pemandu sudah siap di depan loket untuk memberi ucapan selamat datang dan mengarahkan pengunjung masuk. Setelah sampai di ruang museum, pemandu akan menjelaskan sejarah singkat Monas dan dilanjutkan dengan mengelilingi diorama sambil dijelaskan sejarahnya. Pengunjung atau rombongan diantar menuju ruang kemerdekaan dan menyaksikan pembukaan pintu gapura sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu setiap satu jam sekali dari pukul 09.00 hingga 15.00 WIB. Pemandu akan mendampingi ke puncak bagi pengunjung yang ingin ke puncak. Setelah selesai, pemandu mendampingi sampai pintu keluar dengan ucapan terima kasih dan permohonan maaf apabila ada kekurangan dalam pelayanan.
2. SOP Penerimaan Tamu Negara/VIP di Tugu Nasional
Instansi pemerintah mengajukan permohonan atau izin ke kepala kantor pengelola kawasan Monas. Unit Pengelola Kawasan (UPK) Monas berkoordinasi dengan protokol tamu yang bersangkutan. Tamu negara tiba di pintu gerbang Monas dan akan diterima atau disambut oleh pejabat atau pemandu. Tamu mengisi buku tamu dan melakukan tukar menukar souvenir, kemudian dijelaskan oleh pejabat atau pemandu tentang sejarah Monas. Tamu menyaksikan pembukaan pintu gapura di ruang kemerdekaan dan dijelaskan oleh pemandu. Selanjutnya, tamu menuju puncak tugu nasional dengan menggunakan lift. Dari puncak, tamu menuju ruang museum yang akan dijelaskan oleh pemandu dan didampingi pejabat setempat. Terakhir, tamu menuju pintu keluar yang didampingi pejabat setempat atau pemandu sekaligus pelepasan tamu negara atau VIP.
3. SOP Pelayanan Pengunjung Perorangan ke Tugu Nasional
Pengunjung datang dari arah parkir IRTI dan menggunakan kereta wisata menuju pintu masuk Tugu Monas. Melalui terowongan, pengunjung membeli tiket masuk dengan harga dewasa Rp 8.000, mahasiswa Rp 5.000, dan anak-anak atau pelajar Rp 3.000. Untuk tiket menuju puncak, harga dewasa Rp 24.000, mahasiswa Rp 13.000, dan anak-anak atau pelajar Rp 6.000. Setelah memperoleh karcis, petugas akan melakukan pemeriksaan karcis. Bagi pengunjung yang akan melanjutkan ke puncak, harus melalui jalur antrian dan akan dilakukan pemeriksaan karcis. Setelah selesai, pengunjung menuju pintu keluar melalui terowongan dan kembali ke parkir IRTI menggunakan kereta wisata.
4. SOP Pelayanan Rombongan Menuju Tugu Nasional
Rombongan datang dari arah parkir IRTI dan menggunakan kereta wisata menuju pintu masuk Tugu Monas. Melalui terowongan, ketua rombongan membeli tiket dengan harga dewasa Rp 8.000, mahasiswa Rp 5.000, dan anak-anak atau pelajar Rp 3.000. Untuk tiket menuju puncak, harga dewasa Rp 24.000, mahasiswa Rp 13.000, dan anak-anak atau pelajar Rp 6.000. Rombongan dengan jumlah 30 orang atau lebih mendapatkan diskon 25 persen. Setelah ketua rombongan memperoleh nota, petugas melakukan pemeriksaan nota rombongan. Bagi rombongan yang akan melanjutkan ke puncak, harus melalui jalur antrian dan akan dilakukan pemeriksaan nota. Setelah selesai, rombongan menuju pintu keluar melalui terowongan dan kembali ke parkir IRTI menggunakan kereta wisata.
5. SOP Pelayanan Penggunaan Lokasi Area Tugu Nasional
Instansi pemerintah atau swasta yang ingin menggunakan lokasi mengajukan permohonan ke UPK Taman Monas. Pengguna akan mendapatkan rekomendasi atau izin dari UPK Taman Monas beserta lokasi yang akan digunakan. Selanjutnya, pengguna mengurus izin keramaian di Polda Metro Jaya. Setelah izin keramaian terbit, pengguna membayar retribusi sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 ke UPK Monas dengan melampirkan izin keramaian. Pengguna akan diberikan izin lokasi dari UPK Taman Monas dan dapat melaksanakan kegiatan setelah semua ketentuan terpenuhi serta berkoordinasi dengan pihak keamanan.



