Aturan Baru: Kelab Malam dan Diskotik di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan
Kelab Malam Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan

Pembatasan Operasional Tempat Hiburan Malam di Ibu Kota Selama Bulan Suci

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan aturan baru terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Kebijakan ini mewajibkan sejumlah jenis usaha pariwisata, termasuk kelab malam dan diskotik, untuk menutup aktivitasnya dalam periode tertentu.

Dasar Hukum dan Jenis Usaha yang Terkena Aturan

Aturan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 13 Februari 2026. Pengumuman ini mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H atau 2026 M.

Jenis usaha yang wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Klub malam dan diskotek
  • Mandi uap dan rumah pijat
  • Arena permainan ketangkasan manual, mekanik, atau elektronik untuk orang dewasa
  • Bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun bagian dari tempat hiburan

Penyesuaian Proporsional untuk Menghormati Nilai Keagamaan

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa pengaturan ini bukan sekadar pembatasan. "Ini merupakan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu, 18 Februari 2026.

Pengecualian untuk Hotel Bintang Empat dan Lima serta Kawasan Tertentu

Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial tertentu. Usaha di lokasi-lokasi ini diperbolehkan buka dengan jam operasional yang telah ditetapkan, asalkan tidak berdekatan dengan:

  1. Permukiman warga
  2. Rumah ibadah
  3. Sekolah
  4. Rumah sakit

Ketentuan Jam Operasional dan Kewajiban Tambahan

Bagi usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional diatur secara spesifik. Misalnya, kelab malam dan diskotek hanya boleh buka pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Jenis usaha lain memiliki batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Hal ini bertujuan untuk memastikan transaksi selesai tepat waktu dan menghindari pelanggaran.

Larangan Konten dan Penjagaan Kondusivitas

Pengumuman tersebut juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Selain itu, dilarang keras menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan sekitar.

Pelaku usaha diminta untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadan dan Idulfitri. Mereka harus memastikan karyawan dan pengunjung berpakaian sopan serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu ketenangan bulan suci.

Harapan Pemprov DKI untuk Pariwisata yang Berkelanjutan

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan. "Kebijakan ini sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional," imbuh Andhika Permata.

Dengan aturan ini, diharapkan kegiatan usaha dapat beradaptasi tanpa mengabaikan nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat selama bulan Ramadan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga