Kelab Malam hingga Rumah Pijat Jakarta Wajib Tutup Saat Awal Ramadan dan H+2 Lebaran, Ini Aturannya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) mengeluarkan ketentuan penutupan sementara bagi sejumlah usaha pariwisata selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026. Aturan ini mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, bar, hingga rumah pijat untuk tutup operasionalnya mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran 2026.
Dasar Hukum dan Periode Penutupan
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M. Selain itu, aturan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa imbauan ini ditujukan kepada pemilik atau penanggung jawab usaha pariwisata agar melaksanakan ketentuan dengan patuh.
Andhika menjelaskan bahwa pengaturan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan penyesuaian proporsional untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sambil menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat. "Dengan ini diimbau kepada pemilik/penanggung jawab usaha pariwisata, agar melaksanakan ketentuan," ujarnya dalam surat pengumuman tersebut.
Pengecualian dan Pengaturan Jam Operasional
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi kelab malam dan diskotek yang terintegrasi dengan area hotel minimal bintang empat serta kawasan komersial, asalkan tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit. Namun, jam operasional bagi usaha yang dikecualikan ini tetap diatur secara spesifik. Misalnya, kelab malam dan diskotek hanya boleh beroperasi pada rentang waktu 20.30 WIB hingga 01.30 WIB.
Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir. Pada hari-hari tertentu seperti satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Qur’an, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idulfitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup sepenuhnya.
Larangan Tambahan dan Tujuan Kebijakan
Pengumuman ini juga menegaskan larangan menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba, serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Andhika menambahkan bahwa arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa yang menjadi bagian dari tempat hiburan juga wajib tutup pada periode yang sama.
"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional," jelas Andhika. Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan penghormatan terhadap tradisi keagamaan selama bulan suci.
Konteks Lain: Perayaan Imlek 2026
Di sisi lain, dalam rangka memeriahkan perayaan Imlek 2026, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah agenda besar, termasuk Lomba Dekorasi Imlek Jakarta yang berlangsung hingga 17 Februari 2026 dan diikuti sekitar 98 gedung di Jakarta. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberagaman budaya di ibu kota.