Wacana pengenaan pajak terhadap jalur pelayaran di Selat Malaka mulai menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air. Gagasan ini pertama kali disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut konsep tersebut terinspirasi dari skema yang tengah dipertimbangkan Iran di Selat Hormuz.
Posisi Strategis Indonesia
Menkeu Purbaya menilai posisi Indonesia sangat strategis dalam jalur perdagangan dan energi global, tapi potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. “Dan seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran. Kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” ujar Purbaya dalam Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Inspirasi dari Iran
Purbaya menjelaskan bahwa Iran saat ini sedang mempertimbangkan untuk mengenakan biaya pada kapal-kapal yang melintasi Selat Hormuz. Ia menilai Indonesia bisa meniru langkah serupa mengingat Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. “Mereka (Iran) sedang memikirkan bagaimana memanfaatkan posisi strategisnya. Kita juga harus berani,” tegasnya.
Potensi Penerimaan Negara
Wacana ini membuka peluang besar bagi peningkatan penerimaan negara. Selat Malaka dilalui oleh sekitar 50 persen perdagangan minyak dunia dan sepertiga perdagangan global. Jika diterapkan, pajak pelayaran bisa menjadi sumber pendapatan baru yang signifikan. Namun, kebijakan ini tentu memerlukan kajian mendalam terkait aspek hukum internasional dan dampaknya terhadap hubungan bilateral dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Pro dan Kontra
Gagasan ini menuai beragam reaksi. Sejumlah ekonom mendukung karena dinilai dapat meningkatkan pendapatan negara. Namun, ada pula yang mengkhawatirkan potensi konflik dengan negara-negara pengguna jalur tersebut. Pemerintah pun diharapkan melakukan sosialisasi dan negosiasi dengan pihak terkait sebelum kebijakan ini resmi diterapkan.



