Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Bebas, Aturan Baru Permendagri Berlaku
Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Bebas, Aturan Baru Berlaku

Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Bebas, Aturan Baru Permendagri Berlaku

Kebijakan perpajakan untuk kendaraan listrik di Indonesia mengalami perubahan signifikan melalui regulasi terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dalam aturan yang telah disesuaikan ini, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis terbebas dari kewajiban pajak, sebagaimana dilaporkan pada Jumat, 17 April 2026.

Perubahan Skema Pengenaan Pajak

Kepemilikan atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, yang dikenal sebagai KBLBB atau battery electric vehicle (BEV), kini termasuk dalam skema pengenaan pajak. Perubahan kebijakan ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 11 Tahun 2026.

Permendagri tersebut mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Dengan demikian, pemerintah menyesuaikan aturan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan fiskal negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Implikasi bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Perubahan ini menandai pergeseran dari kebijakan sebelumnya yang memberikan insentif berupa pembebasan pajak bagi kendaraan listrik. Kini, pemilik atau calon pembeli mobil listrik perlu mempertimbangkan aspek perpajakan dalam keputusan mereka.

Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih adil terhadap pendapatan negara, sambil tetap mendukung transisi menuju transportasi yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara insentif hijau dan kebutuhan fiskal yang berkelanjutan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga