KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Bandung Gara-gara Aturan Bayar Pajak Kendaraan Tak Diimplementasi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Langkah ini diambil sebagai respons atas belum diimplementasikannya kebijakan terkait kemudahan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, yang seharusnya sudah berlaku sejak awal April 2026.
Penonaktifan Akibat Pengabaian Aturan dan Layanan Buruk
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (13/4/2026), KDM menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan karena Kepala Samsat dinilai mengabaikan aturan yang berlaku dan tidak memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. "Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," tegas Dedi Mulyadi.
Kebijakan kemudahan pembayaran PKB tahunan ini sebenarnya telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA, yang mulai efektif pada 6 April 2026. Aturan baru ini dirancang untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan, di mana wajib pajak tidak perlu lagi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan pertama. Cukup dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan, pembayaran sudah dapat dilakukan.
Implementasi Belum Maksimal di Lapangan
Namun, berdasarkan investigasi lapangan dan laporan masyarakat yang beredar di media sosial, implementasi SE tersebut ternyata belum berjalan maksimal di Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Banyak wajib pajak yang masih diminta menunjukkan KTP pemilik kendaraan pertama saat melakukan pembayaran, bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan.
Kondisi ini memicu ketidaknyamanan dan keluhan dari masyarakat, yang seharusnya dapat menikmati kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. KDM menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperlancar proses pembayaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Penyelidikan dan Instruksi Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, KDM telah menginstruksikan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk menyelidiki secara mendalam penyebab kebijakan tersebut belum diterapkan dengan baik di Samsat Soekarno-Hatta. Selain itu, seluruh petugas Samsat diminta untuk memberikan pelayanan yang optimal dan tidak lagi mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Langkah penonaktifan sementara ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh jajaran pelayanan publik di Jawa Barat untuk selalu patuh pada regulasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, tujuan awal dari kebijakan kemudahan pembayaran PKB tahunan dapat tercapai, yaitu menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.



