Jawa Barat Permudah Proses Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah inovatif untuk menyederhanakan administrasi perpajakan kendaraan bermotor. Gubernur Dedi Mulyadi secara resmi menghapus kewajiban bagi wajib pajak untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama saat melakukan perpanjangan pembayaran pajak tahunan.
Hanya STNK yang Diperlukan di Samsat
Kebijakan baru ini menetapkan bahwa masyarakat kini cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat mengurus perpanjangan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Perubahan aturan ini diharapkan dapat mempercepat proses layanan dan mengurangi beban administratif yang selama ini dirasakan oleh pemilik kendaraan.
Menurut keterangan tertulis dari Gubernur Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM, kebijakan ini secara khusus dirancang untuk mengatasi berbagai kendala praktis yang kerap dihadapi masyarakat. "Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," tegas Dedi dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin, 6 April 2026.
Solusi untuk Kendaraan yang Telah Berpindah Tangan
Kebijakan penghapusan syarat KTP pemilik pertama ini terutama ditujukan untuk memecahkan masalah yang sering muncul pada kendaraan yang sudah mengalami perpindahan kepemilikan. Selama ini, banyak pemilik kendaraan kedua atau berikutnya yang kesulitan melengkapi dokumen dari pemilik awal, terutama untuk kendaraan bekas yang telah beberapa kali berganti pemilik.
Dedi Mulyadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Ini kami buat untuk mempermudah pelayanan sekaligus mengatasi berbagai kendala yang selama ini dialami masyarakat," jelas gubernur yang dikenal dengan berbagai terobosan kebijakannya.
Dengan diterapkannya kebijakan baru ini, diharapkan proses administrasi perpajakan kendaraan di Jawa Barat akan menjadi lebih efisien dan ramah terhadap wajib pajak. Perubahan ini juga diantisipasi dapat mengurangi antrian dan waktu tunggu di loket-loket pelayanan Samsat di seluruh wilayah provinsi.



