Aturan Baru Pajak Mobil Listrik: Tak Lagi Bebas Pajak 0 Persen
Aturan Baru Pajak Mobil Listrik: Tak Lagi Bebas Pajak

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi menetapkan aturan baru terkait pajak kendaraan, termasuk mobil listrik. Kebijakan terbaru ini mengubah status kendaraan listrik yang sebelumnya bebas pajak atau 0% menjadi tidak lagi sepenuhnya bebas.

Dasar Hukum Aturan Baru

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan ini mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dikutip dari aturan tersebut, Senin 20 April 2026, pemerintah tetap memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Namun, bentuknya bukan lagi pembebasan penuh, melainkan berupa pengurangan atau keringanan pajak sesuai kebijakan daerah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Isi Kebijakan Insentif

Aturan menyebutkan bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki peran dalam menentukan besaran insentif, sehingga tidak semua wilayah akan menerapkan pajak nol persen untuk kendaraan listrik.

Aturan juga menegaskan bahwa kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026 tetap bisa memperoleh insentif sesuai kebijakan yang berlaku sebelumnya.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan pajak baru ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyeimbangkan antara transisi energi dan keberlanjutan fiskal. Dengan memberikan kewenangan kepada daerah, diharapkan insentif dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Dampak bagi Konsumen

Bagi konsumen, aturan ini berarti pembelian mobil listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak. Namun, masih ada potongan atau keringanan yang besarnya tergantung kebijakan daerah masing-masing. Hal ini dapat mempengaruhi minat beli masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Demikian rangkuman aturan baru pajak mobil listrik yang disampaikan Kemendagri. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga