BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal Sektor Logistik Mulai 2026
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi menegaskan bahwa sektor logistik di Indonesia wajib menerapkan sertifikasi halal secara menyeluruh mulai tahun 2026. Penegasan ini disampaikan oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam acara Halal Bihalal yang diadakan oleh keluarga besar Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO) di Jakarta.
Konsep Halal Meluas ke Rantai Distribusi
Dalam sambutannya, Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal menjelaskan bahwa konsep halal tidak hanya terbatas pada produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh rantai proses, termasuk distribusi dan logistik. "Halal dalam bidang logistik menjadi bagian penting dari jaminan produk halal. Ini bukan hanya soal produk akhirnya, tetapi juga bagaimana proses penyimpanan, pengemasan, hingga distribusinya dilakukan secara sesuai dengan prinsip halal," ujar Babe Haikal dalam keterangan tertulis pada Selasa (14/4/2026).
Halal sebagai Instrumen Perlindungan UMKM
Ia juga menekankan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi barrier to entry yang strategis untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri dari masuknya produk luar yang tidak memenuhi standar halal. "Halal bukan sekadar kewajiban, tetapi juga instrumen perlindungan bagi UMKM kita dari serbuan produk impor," tambahnya. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya sertifikasi halal sebagai upaya untuk meningkatkan daya saing dan keamanan produk lokal.
Tidak Ada Ruang untuk Penundaan
Lebih lanjut, Babe Haikal menegaskan bahwa sektor logistik tidak lagi memiliki ruang untuk menunda implementasi sertifikasi halal. Sejalan dengan kebijakan nasional, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku secara menyeluruh pada tahun 2026. "Untuk industri logistik, tidak ada tawar-menawar lagi. Tahun 2026 menjadi titik wajib bagi pelaku usaha untuk bersertifikat halal," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem halal di Indonesia.
Pengendalian Titik Kritis dalam Logistik
Dalam kesempatan tersebut, Babe Haikal juga mengingatkan pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik. Ia menyoroti bahwa pemisahan antara produk halal dan non-halal harus dilakukan secara ketat untuk menjaga integritas kehalalan produk. "Produk seperti daging halal dan non-halal wajib dipisahkan tempatnya. Ini menjadi standar yang harus dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha logistik," jelasnya. Standar ini diharapkan dapat mencegah kontaminasi dan memastikan kepercayaan konsumen terhadap produk halal.
Sinergi Pemerintah dan Industri
BPJPH berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku industri logistik semakin kuat dalam membangun ekosistem halal nasional yang terintegrasi dan berdaya saing global. Dengan implementasi sertifikasi halal yang menyeluruh, diharapkan dapat meningkatkan kualitas produk dan perlindungan bagi konsumen serta UMKM di Indonesia.



