Pemerintah Imbau WFH Satu Hari untuk Pegawai Swasta, Tak Kurangi Gaji dan Cuti
Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan imbauan skema bekerja dari rumah atau WFH bagi pegawai swasta. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Rabu (1/4/2026). Dalam jumpa pers, Yassierli mengimbau perusahaan untuk memberikan jatah WFH satu hari dalam sepekan bagi para pekerja swasta, dengan teknis penerapan yang diserahkan ke masing-masing perusahaan.
Imbauan ini berselang satu hari setelah pemerintah mengumumkan aturan WFH tiap Jumat untuk aparatur sipil negara (ASN). Namun, untuk sektor swasta, penerapan WFH tidak harus dilaksanakan pada hari Jumat dan sifatnya hanya anjuran, bukan kewajiban.
WFH Tak Kurangi Hak Pekerja
Yassierli menegaskan bahwa imbauan WFH satu hari dalam sepekan ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan milik pegawai swasta. Selain itu, gaji bulanan juga tetap utuh tanpa pemotongan. "Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," kata Yassierli dalam pernyataannya.
Pemerintah juga meminta perusahaan untuk memedomani imbauan ini dan tidak menerapkan kebijakan 'no work no pay' selama WFH. Jika terjadi pelanggaran, pekerja dapat melapor melalui kanal Lapor Menaker untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
Daftar Sektor Usaha yang Dikecualikan
Dalam imbauan kerja dari rumah ini, ada sejumlah sektor usaha yang mendapat pengecualian karena memerlukan kehadiran fisik untuk operasional. Sektor-sektor tersebut meliputi:
- Sektor kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan farmasi
- Sektor energi, termasuk layanan bahan bakar minyak, gas, dan listrik
- Sektor infrastruktur dan layanan masyarakat seperti jalan tol, air bersih, dan angkutan sampah
- Sektor ritel, perdagangan bahan pokok, pasar, dan tempat perbelanjaan
- Sektor industri dan produksi seperti pabrik yang membutuhkan operasional mesin
- Sektor jasa seperti hotel, pariwisata, serta keamanan
- Sektor makanan dan minuman seperti kafe dan restoran
- Sektor transportasi dan logistik termasuk angkutan penumpang, barang, pergudangan, dan jasa pengiriman
- Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan non bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek
Yassierli menekankan bahwa teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan, sesuai dengan kondisi dan karakteristik usaha.
Imbauan Penghematan Energi di Tempat Kerja
Selain imbauan WFH, pemerintah juga mendorong program penghematan energi di tempat kerja. Hal ini sejalan dengan kebijakan penghematan energi yang sedang dicanangkan. Yassierli menyebutkan beberapa bentuk penghematan yang dapat dilakukan:
- Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi
- Penguatan budaya penghematan listrik, BBM, dan energi lainnya secara bijak
- Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, BBM, dan energi melalui kebijakan operasional yang terukur
Pekerja dan serikat buruh juga diimbau untuk merancang program optimasi pemanfaatan energi, membangun kesadaran bersama, dan mendorong inovasi dalam penggunaan energi yang lebih adaptif.
WFH Swasta Tidak Harus di Hari Jumat
Berbeda dengan ASN yang diwajibkan WFH setiap Jumat, untuk sektor swasta, imbauan ini bersifat fleksibel. "Untuk pekerja swasta sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN itu pilihannya bisa hari Jumat," jelas Yassierli.
Dia menambahkan bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan tersendiri, sehingga teknis pelaksanaan WFH dikembalikan kepada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Imbauan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh sektor swasta untuk merancang program bersama serikat buruh dalam mendukung penghematan energi dan meningkatkan produktivitas kerja.



