WFA Setelah Lebaran 2026: Jadwal dan Ketentuan untuk ASN dan Swasta
Kebijakan work from anywhere (WFA) masih tetap berlaku pasca libur Lebaran 2026. Berdasarkan surat edaran resmi, WFA ini dilaksanakan selama tiga hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta para pegawai swasta di seluruh Indonesia.
Jadwal WFA Setelah Lebaran 2026
Mengacu pada surat edaran yang berlaku, periode WFA setelah Lebaran dimulai dari hari ini, Rabu, 25 Maret 2026, dan berakhir pada Jumat, 27 Maret 2026. Dengan demikian, total durasi pelaksanaannya adalah tiga hari kerja penuh.
Rincian Jadwal untuk ASN
Bersumber dari Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, jadwal WFA setelah Lebaran 2026 untuk ASN adalah sebagai berikut:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Rincian Jadwal untuk Pegawai Swasta
Sementara itu, bagi pegawai swasta, jadwal WFA mengutip dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja Dari Lokasi Lain (Work From Anywhere) Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pada Masa Libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Jadwalnya sama, yaitu:
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
WFA Bukan Berarti Libur
Perlu ditekankan bahwa kebijakan WFA setelah Lebaran ini tidak dihitung sebagai hari libur. Baik ASN maupun pegawai swasta tetap diwajibkan untuk bekerja sesuai dengan kebijakan dan tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing.
Menurut penjelasan dari situs resmi Kementerian PANRB, pengaturan WFA Lebaran 2026 untuk ASN tidak dimaksudkan sebagai penambahan hari libur. Sebaliknya, ini merupakan bentuk fleksibilitas kerja yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam situs resminya, disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap harus menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA Lebaran 2026 bagi sektor swasta tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan, "Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, dan oleh karena itu pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan." Pernyataan ini juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026, yang menyebutkan poin-poin penting seperti WFA tidak dianggap sebagai cuti tahunan dan pekerja tetap harus bekerja sesuai kewajiban.
Dengan demikian, meskipun berada di lokasi yang berbeda, produktivitas kerja diharapkan tetap terjaga selama periode WFA ini.



