UU PPRT Disahkan: Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia
Pada hari Selasa, 21 April 2026, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, ini menandai tonggak sejarah dalam upaya memperkuat hak asasi para pekerja domestik di Tanah Air.
Komitmen Pemerintah untuk Kerja Layak
Menteri Ketenagakerjaan, Yasssierli, menegaskan bahwa Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi pekerja rumah tangga merupakan kebutuhan mendesak untuk memberikan perlindungan menyeluruh. Dalam keterangan tertulisnya, ia menyatakan, "Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia."
Perlindungan ini mencakup berbagai aspek krusial, termasuk:
- Jaminan upah yang layak dan adil.
- Pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang jelas.
- Hak libur dan cuti yang dijamin oleh undang-undang.
- Perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan seksual.
- Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan domestik.
Dukungan dari Anggota DPR dan Poin-Poin Penting
Anggota DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menyambut baik pengesahan undang-undang ini. Ia menilai bahwa aturan baru ini akan menjadi piranti penting untuk melindungi kaum perempuan, yang seringkali menjadi kelompok rentan dalam dunia kerja. "Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga," ujar Nurul Arifin.
Undang-undang ini mengandung 12 poin krusial, dengan dua hal yang paling disorot:
- Perkara Usia Pekerja: Pihak yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebelum undang-undang ini berlaku akan diberikan pengecualian dan tetap diakui hak-haknya.
- Perlindungan Upah: Mekanisme yang jelas untuk memastikan pekerja menerima upah yang layak dan tepat waktu.
Tantangan Implementasi dan Diskusi Lanjutan
Meski undang-undang telah disahkan, tantangan implementasi di level rumah tangga masih perlu diperhatikan. Diskusi mendalam bersama pakar ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Effendi, diharapkan dapat mengulas hambatan dan solusi dalam menerapkan aturan baru ini secara efektif.
Pengesahan UU PPRT ini tidak hanya sekadar regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen bangsa Indonesia dalam menegakkan keadilan sosial dan hak asasi manusia. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, diharapkan para pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan lebih aman, nyaman, dan bermartabat, sehingga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.



