Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini merupakan tonggak sejarah setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade.
Pengesahan Bersejarah UU PPRT
Ketua DPR Puan Maharani memimpin langsung pengesahan undang-undang yang dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di sektor ketenagakerjaan domestik. Selama ini, pekerja rumah tangga berada di ranah informal dan rentan terhadap berbagai bentuk ketidakadilan.
Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan HAM, Yosef Sampurna Nggarang, menyatakan bahwa regulasi ini membawa perubahan signifikan terhadap status pekerja rumah tangga di Indonesia. "Dengan disahkannya UU PPRT baru-baru ini, pekerja yang selama ini berstatus informal kini menjadi pekerja formal. Jadi negara sebagai subjek HAM sudah membuat suatu undang-undang yang sangat berpihak kepada pekerja," ujar Yosef dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 23 April 2026.
Perjuangan Lebih dari Dua Dekade
Yosef menambahkan bahwa undang-undang tersebut telah diperjuangkan selama lebih dari 20 tahun hingga akhirnya disahkan oleh DPR. "UU ini sudah didorong dan dikawal selama lebih dari dua dekade. Kita semua tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPR atas disahkannya UU ini," lanjutnya.
Dampak Positif bagi Pekerja Rumah Tangga
Kehadiran UU PPRT menunjukkan komitmen negara sebagai pemangku kewajiban utama dalam pemenuhan HAM. Regulasi ini tidak hanya memberikan pengakuan status kerja, tetapi juga menjamin hak-hak dasar pekerja, seperti:
- Upah layak
- Waktu kerja yang manusiawi
- Perlindungan dari kekerasan
- Akses terhadap jaminan sosial
Undang-undang ini juga mencerminkan penerapan prinsip HAM secara komprehensif, baik secara normatif maupun implementatif, termasuk penghormatan terhadap martabat pekerja, perlindungan dari diskriminasi, hingga penegakan hukum atas pelanggaran.
Tantangan Implementasi ke Depan
Pengesahan UU PPRT diharapkan menjadi fondasi dalam menciptakan hubungan kerja yang adil, setara, dan bermartabat. Namun, implementasinya menjadi tantangan bersama bagi pemerintah, pemberi kerja, dan masyarakat untuk memastikan perlindungan yang efektif serta mencegah praktik eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga.
Dengan status formal yang baru, pekerja rumah tangga kini berhak mendapatkan cuti, jam kerja yang manusiawi, tunjangan hari raya, dan jaminan sosial. Hal ini merupakan kemajuan besar dalam perlindungan hak-hak mereka.



