UU PPRT Disahkan, Lestari Moerdijat: Emansipasi Perempuan Makin Konkret
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan langkah konkret dalam mewujudkan emansipasi bagi jutaan perempuan di Indonesia. Menurutnya, undang-undang ini mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga, yang selama ini seringkali terabaikan.
Momentum Sejarah di Hari Kartini
Lestari Moerdijat mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya, yang dirilis menanggapi pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini pada Selasa, 21 April 2026. "Nilai-nilai perjuangan RA Kartini untuk mewujudkan emansipasi perempuan terus hidup hingga kini. Emansipasi tanpa perlindungan hukum hanyalah retorika. Lahirnya UU PPRT hari ini diharapkan mampu memutus rantai eksploitasi di ruang domestik yang dialami pekerja rumah tangga," kata Lestari Moerdijat.
Setelah melalui proses panjang selama 22 tahun sejak diajukan dan dibahas, RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta. Pengesahan ini dinilai sebagai momentum penegasan bahwa negara kini hadir bagi kelompok marginal yang selama puluhan tahun hidup tanpa jaminan hukum yang memadai.
Data dan Realita Pekerja Rumah Tangga
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2025 mencatat bahwa terdapat lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, dengan mayoritas didominasi oleh perempuan. Ironisnya, selama ini mereka tidak terlindungi secara spesifik dalam hukum ketenagakerjaan yang ada. "Upah seringkali tidak jelas, tidak ada jaminan kesehatan, serta rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan," ujar Lestari Moerdijat.
Dia mengungkapkan bahwa UU PPRT mengatur sejumlah poin penting terkait kepastian perlindungan, termasuk:
- Jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
- Jaminan kesehatan yang lebih komprehensif.
- Perlindungan ketenagakerjaan yang spesifik.
Lestari berpendapat bahwa pengesahan UU PPRT adalah langkah awal untuk mewujudkan mekanisme perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga. Namun, dia menekankan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Langkah Konkret ke Depan
Sejumlah langkah konkret lanjutan harus segera dilakukan untuk memastikan implementasi UU PPRT berjalan efektif. "Sosialisasi masif ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia perlu dilakukan agar masyarakat memahami isi UU PPRT secara utuh," ungkapnya.
Selain itu, pembentukan mekanisme pengaduan yang cepat dan mudah diakses, serta mekanisme penerapan sanksi yang tepat bagi pelanggar undang-undang tersebut, harus segera direalisasikan. Lestari Moerdijat menegaskan bahwa amanah UU PPRT ini harus dikawal bersama hingga perlindungan bagi pekerja rumah tangga benar-benar terwujud secara nyata di lapangan.
"Bila Kartini dalam salah satu kutipan suratnya menyebutkan 'Habis gelap terbitlah terang', UU PPRT adalah terang bagi pekerja rumah tangga yang nyalanya harus kita upayakan dan jaga bersama," pungkasnya. Dengan demikian, pengesahan undang-undang ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi kehidupan jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.



