Usulan Pemerintah untuk RUU PPRT: Upah Layak, Hak Cuti, dan Jaminan Sosial bagi Pekerja Rumah Tangga
Rapat Badan Legislasi DPR RI telah mencatat sejumlah usulan penting terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan organisasi aktivis. Usulan-usulan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini seringkali berada dalam kondisi rentan tanpa jaminan hukum yang memadai.
Usulan Kementerian Ketenagakerjaan: Perlindungan Mendasar
Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai salah satu kementerian kunci dalam penyusunan RUU PPRT, mengusulkan agar undang-undang ini mengatur beberapa hal pokok. Pertama, PRT harus mendapatkan upah layak yang sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan hidup. Kedua, perlu diatur secara jelas mengenai waktu kerja dan waktu istirahat, termasuk hak cuti yang layak. Ketiga, PRT harus dilindungi dari diskriminasi dan kekerasan, baik fisik maupun psikis, serta diberikan jaminan keselamatan kerja.
Selain itu, Kemenaker juga menekankan pentingnya pengaturan khusus yang memperhatikan karakteristik unik PRT dan keragaman pengguna jasa. Perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja harus dibuat secara tertulis dan spesifik, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dipahami dengan jelas.
Dukungan dari Kementerian Lain dan BPJS
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turut berkontribusi dengan menyiapkan program Pendidikan Kecakapan Kerja dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha. Program ini dapat dimanfaatkan oleh calon PRT untuk meningkatkan keterampilan mereka, sehingga tidak hanya bergantung pada pekerjaan domestik tetapi juga memiliki peluang usaha mandiri.
Sementara itu, Kementerian Sosial mengusulkan agar kepala daerah melakukan pendataan real-time bagi PRT yang bekerja. Data ini akan sangat berguna untuk pemberian bantuan sosial dari pemerintah. Kemensos juga menegaskan bahwa PRT harus diakui sebagai pekerja dalam RUU tersebut, sehingga mereka dapat masuk dalam skema jaminan sosial nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan juga menyampaikan usulan penting. Mereka meminta agar Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dan pemberi kerja wajib memastikan PRT mendapat perlindungan sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pekerja adalah penerima upah sehingga tidak membedakan antara pekerja formal maupun pekerja informal. Oleh karena itu, PRT harus masuk dalam program jaminan sosial dan kesehatan, dengan iuran yang dibebankan kepada pemberi kerja meskipun hubungan kerja bersifat informal.
Usulan dari Organisasi Aktivis: Perlindungan Holistik
Dalam proses penyusunan RUU PPRT, Badan Legislasi DPR RI juga mengundang Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) untuk memberikan masukan. KPPI mendorong agar hak-hak PRT mencakup perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, dan diskriminasi. Selain itu, PRT harus memiliki akses terhadap air minum, makanan bergizi, akomodasi layak, dan jaminan sosial.
KPPI juga mengusulkan agar P3RT tunduk pada larangan praktik eksploitasi seperti perdagangan orang (TPPO), kerja paksa, dan penipuan, dengan sanksi administratif dan pidana yang tegas. Untuk memastikan perlindungan berjalan efektif, diperlukan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang mudah diakses, melibatkan RT/RW, LSM, dan serikat pekerja, serta adanya laporan publik berkala.
Dalam hal penyelesaian perselisihan, KPPI mengusulkan agar mediasi dilakukan secara tertulis dengan tenggat waktu yang jelas. Jika mediasi gagal, maka perselisihan dapat dilanjutkan ke jalur hukum formal. Usulan-usulan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan PRT yang adil, transparan, dan responsif terhadap realitas sosial.
Latar Belakang: RUU PPRT sebagai Inisiatif DPR
Sebelumnya, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah disetujui menjadi inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Persetujuan ini diambil setelah perwakilan dari setiap fraksi partai politik menyampaikan pandangannya. Ketua DPR RI Puan Maharani secara resmi mengesahkan RUU ini dengan mengetuk palu, menandai langkah awal menuju perlindungan hukum yang lebih baik bagi asisten rumah tangga.
Proses penyusunan RUU PPRT telah melibatkan lebih dari 10 kali rapat dengan prinsip meaningful participation, mengundang berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi aktivis. Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan regulasi yang komprehensif dan melindungi hak-hak PRT di Indonesia.
