THR 2026 Mulai Dicairkan, Warganet Keluhkan Potongan Pajak yang Besar
Sejumlah karyawan di berbagai perusahaan telah mulai menerima tunjangan hari raya (THR) mereka untuk tahun 2026. Pencairan ini dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Aturan Pencairan THR Maksimal H-7 Sebelum Lebaran
Surat edaran tersebut mengatur bahwa pencairan THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja dapat memanfaatkan tunjangan tersebut untuk kebutuhan selama perayaan Lebaran. Namun, di tengah kegembiraan menerima THR, muncul keluhan dari warganet di media sosial X mengenai potongan pajak yang diterapkan.
Banyak pengguna media sosial mengungkapkan bahwa potongan pajak pada THR dinilai cukup besar, terutama jika THR dibayarkan sekaligus bersama dengan gaji bulanan. Salah satu warganet dengan akun @Kopl***** menyatakan, "Jangan sedih. Pas gajian Februari akan kena TER lagi kan. Karena gaji + thr Februari akan dianggap penghasilan Februari yang kena potongan pajak bertingkat lagi." Keluhan ini disampaikan pada Senin, 2 Maret 2026, dan mencerminkan kekhawatiran umum tentang dampak finansial dari penggabungan pembayaran tersebut.
Dampak Penggabungan THR dengan Gaji terhadap Pajak
Potongan pajak yang lebih besar terjadi karena sistem perpajakan di Indonesia menerapkan tarif progresif, di mana penghasilan yang lebih tinggi dikenakan persentase pajak yang lebih tinggi. Ketika THR dibayarkan bersama gaji, total penghasilan dalam satu bulan menjadi meningkat, sehingga masuk ke dalam lapisan tarif pajak yang lebih tinggi. Hal ini menyebabkan potongan pajak yang lebih signifikan dibandingkan jika THR dibayarkan terpisah.
Meskipun demikian, pemberian THR tetap menjadi hak pekerja yang diatur oleh pemerintah untuk mendukung kesejahteraan mereka selama hari raya. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi aturan pencairan THR ini agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku. Sementara itu, para karyawan disarankan untuk merencanakan keuangan dengan baik, mengingat potongan pajak yang mungkin terjadi, sehingga THR dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan Lebaran.
