RUU PPRT Disahkan, Pemerintah Tegaskan Perlindungan untuk Semua Pihak
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi momen bersejarah bagi para pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja di Indonesia. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan bahwa aturan baru ini akan memberikan perlindungan menyeluruh bagi kedua belah pihak, yaitu penerima dan pemberi kerja.
Hapus Istilah Majikan dan Pembantu
Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dalam konferensi pers di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/4/2026), menegaskan bahwa UU ini dirancang untuk menciptakan hubungan yang lebih setara. "Jadi, di UU ini bagaimana PRT ini dianggap sebagai pekerja. Jadi, tidak ada istilah majikan dan pembantu. Istilah yang dipakai sekarang adalah pekerja rumah tangga dan pemberi pekerja rumah tangga," jelas Arifah. Ia menyebut pengesahan UU yang bertepatan dengan Hari Kartini ini sebagai hadiah yang membahagiakan, setelah proses penggodokan selama 22 tahun.
Hak-Hak Dasar yang Diatur
UU PPRT mengatur secara rinci berbagai hak dasar bagi pekerja rumah tangga, termasuk:
- Upah yang layak sesuai dengan standar
- Jam kerja yang wajar dan manusiawi
- Hak libur dan cuti yang jelas
- Akses terhadap makanan sehat dan bergizi
- Jaminan sosial untuk kesejahteraan jangka panjang
Arifah menambahkan, "Mereka berhak atas perlakuan yang manusiawi. Bebas dari kelas dan perlindungan hukum. Dan ini nanti akan diatur lebih jelas dalam Peraturan Pemerintah." Aturan ini juga dirancang untuk sejalan dengan mandat internasional dalam melindungi PRT.
Peran Masyarakat dalam Pelaksanaan
Dalam implementasinya, UU PPRT akan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat sekitar, khususnya melalui rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Setiap pemberi kerja diwajibkan untuk melaporkan biodata PRT yang akan direkrut kepada RT atau RW setempat. "Namanya siapa, usianya berapa, kemudian apa yang menjadi kesepakatan antara PRT dengan pemberi pekerja," terang Arifah. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan kerja.
Proses Pengesahan dan Tahap Selanjutnya
RUU PPRT disahkan dalam rapat paripurna ke-17 DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 21 April 2026, setelah mendapat persetujuan mayoritas anggota. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pembentukan UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan PRT. "Pembentukan UU PPRT mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga," kata Supratman.
Meski telah disahkan, aturan teknis UU PPRT masih akan dibahas lebih lanjut. Arifah mengungkapkan, "Masih akan dibahas, kalau tidak salah ada waktu 45 hari untuk menetapkan aturan-aturan turunan. Misalnya, apakah akan disesuaikan dengan daerah masing-masing dan lain sebagainya." Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk menyempurnakan implementasi aturan ini demi perlindungan yang optimal bagi semua pihak terkait.



