DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Besok
RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Besok

DPR dan Pemerintah Sepakat Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Besok

DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk membawa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin malam, 20 April 2026, dengan seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan tanpa penolakan.

Proses Pengambilan Keputusan

Rapat pleno dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bersama Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Dalam pandangan mini fraksi, semua fraksi menyetujui RUU PPRT, dan setelah pemungutan suara, palu diketuk sebagai tanda persetujuan bulat.

Jadwal Rapat Paripurna

Rapat paripurna untuk pengesahan RUU PPRT telah diagendakan pada Selasa, 21 April 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa RUU ini akan diproses sesuai prosedur perundang-undangan. Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada hari yang sama, dan Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasannya hingga tahap perumusan dan sinkronisasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Isi dan Materi RUU PPRT

RUU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, dengan materi strategis yang mencakup:

  1. Pengaturan perlindungan pekerja berdasarkan asas kekeluargaan, hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui perusahaan penempatan.
  3. Pengecualian bagi orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, atau keagamaan.
  4. Hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
  5. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT dari pemerintah atau perusahaan.
  6. Larangan bagi perusahaan penempatan PRT untuk memotong upah.
  7. Pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan.
  8. Pengecualian bagi PRT di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja sebelum undang-undang berlaku.
  9. Peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU PPRT berlaku.

RUU ini bertujuan memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia, mengatasi isu-isu seperti eksploitasi dan kurangnya jaminan sosial. Dengan pengesahan yang dijadwalkan besok, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan hak-hak pekerja di sektor domestik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga