Rieke Diah Pitaloka Desak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang Telah Tertunda Dua Dekade
Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rieke Diah Pitaloka, secara tegas mendesak agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan. Desakan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas masukan terhadap RUU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (5/3/2026).
Perlindungan Pekerja sebagai Mandat Konstitusi yang Mendesak
Rieke menegaskan bahwa perlindungan bagi pekerja bukan sekadar kebijakan sosial belaka, melainkan merupakan mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai. "Perlindungan pekerja bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi mandat konstitusi yang harus diwujudkan melalui regulasi yang memadai," ujar Rieke dalam rapat tersebut. Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menyoroti bahwa pembahasan RUU PPRT telah berlangsung sangat lama, bahkan melebihi dua dekade, sehingga penundaan pengesahannya dinilai tidak lagi dapat ditoleransi.
Kontribusi Besar Pekerja Migran dan Ironi Perlindungan Hukum yang Lemah
Sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke mengungkapkan data signifikan mengenai pekerja migran Indonesia. Jumlah pekerja migran Indonesia di luar negeri mencapai sekitar 5,2 juta orang, dengan sekitar 3 juta di antaranya bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Kontribusi ekonomi dari sektor ini sangat besar, yakni mencapai sekitar USD 15,7 miliar atau setara Rp 253 triliun.
Namun, Rieke menyayangkan ironi yang terjadi. "Namun ironisnya, sektor yang memberikan kontribusi ekonomi besar tersebut justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah," tegasnya. Indonesia hingga saat ini belum meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi pekerja rumah tangga. Selain itu, pekerja rumah tangga di dalam negeri juga belum diakui secara penuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan nasional.
Stigma Sosial dan Relasi Kuasa yang Timpang
Rieke juga menyoroti masalah stigma sosial yang masih melekat pada pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga kerap tidak diakui sebagai pekerja dan masih mendapat stigma hanya sekadar sebagai "pembantu". "Ada relasi kuasa timpang antara pekerja dan pemberi kerja, yang diperparah oleh stigma sosial sebagai 'pembantu' atau lebih parahnya lagi dikatakan sebagai 'babu'. Kerja perawatan atau care work belum diakui sebagai pekerjaan bernilai ekonomi," ucap dia.
Kondisi ini, menurut Rieke, memperburuk posisi tawar pekerja rumah tangga dan menghambat upaya untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif.
Dukungan untuk Ratifikasi Konvensi ILO dan Percepatan Pengesahan RUU
Oleh karena itu, Rieke mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi 189 ILO dan mempercepat pengesahan RUU PPRT. Dalam rapat tersebut, ia memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan, dan anggota dari seluruh fraksi. "Memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan dan anggota dari seluruh fraksi, untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme perlindungan hukum yang efektif," tegas Rieke.
Dengan pengesahan RUU ini, diharapkan dapat tercipta kerangka hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun luar negeri, serta mengakui kontribusi ekonomi mereka secara layak.
