Prabowo Teken Perpres Perlindungan Driver Online, Pendapatan 92 Persen
Prabowo Teken Perpres Driver Online, Pendapatan 92 Persen

Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya saat memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di Monas, Jakarta pada Jumat, 1 Mei 2026.

Skema Pembagian Pendapatan yang Baru

Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kontan pada hari yang sama, Perpres ini memuat ketentuan mengenai skema pembagian pendapatan antara pengemudi atau driver online dengan perusahaan aplikator. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa porsi pendapatan untuk perusahaan aplikator adalah sebesar delapan persen. Sementara itu, driver berhak memperoleh 92 persen dari total pendapatan.

Latar Belakang Penerbitan Perpres

Penerbitan Perpres ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja di sektor transportasi online. Selama ini, isu pembagian pendapatan yang tidak seimbang sering menjadi keluhan para driver. Dengan adanya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, diharapkan kesejahteraan driver online dapat meningkat dan tercipta hubungan kerja yang lebih adil antara driver dan perusahaan aplikator.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Presiden Prabowo menegaskan bahwa peraturan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja, termasuk mereka yang bekerja di platform digital. Pidato May Day di Monas menjadi momen yang tepat untuk mengumumkan kebijakan ini, mengingat Hari Buruh adalah hari perjuangan para pekerja.

Dampak bagi Industri Transportasi Online

Dengan penetapan porsi pendapatan 92 persen untuk driver, perusahaan aplikator diharapkan dapat menyesuaikan model bisnis mereka. Kebijakan ini diprediksi akan mendorong transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan. Selain itu, perlindungan pekerja transportasi online juga mencakup aspek keselamatan, jaminan sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

Pemerintah berharap Perpres ini dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi para driver online di Indonesia. Ke depannya, akan ada pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan perusahaan aplikator terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga