Kemnaker Tegaskan Hak THR bagi Pekerja dalam Masa Percobaan
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) memberikan penjelasan resmi mengenai hak pekerja yang masih berada dalam masa percobaan atau probation untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut keterangan yang diunggah melalui akun Instagram resmi @kemnaker, pekerja probation tetap berhak memperoleh THR dengan syarat tertentu, yaitu telah bekerja lebih dari satu bulan secara terus-menerus.
Ketentuan Masa Probation dan Hak THR
Masa percobaan atau probation hanya dapat diterapkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. Pekerja atau buruh yang masih dalam periode probation namun telah menyelesaikan masa kerja lebih dari satu bulan berhak mendapatkan THR secara proporsional. Hak ini dihitung berdasarkan lama masa kerja yang telah dijalani.
Perhitungan THR Proporsional dilakukan dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah. Sebagai contoh, jika seorang pekerja dengan gaji Rp 5 juta telah bekerja selama enam bulan, maka THR yang diterima adalah (6/12 x Rp 5 juta) = Rp 2,5 juta.
Detail Perhitungan THR Berdasarkan Masa Kerja
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, terdapat ketentuan khusus untuk perhitungan THR:
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Misalnya, pekerja dengan gaji Rp 6 juta yang telah bekerja dua tahun akan mendapatkan THR Rp 6 juta.
- Pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan: Berhak menerima THR secara proporsional sesuai rumus yang telah disebutkan di atas.
Ketentuan Khusus untuk Jenis Pekerja Tertentu
Kemnaker juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan THR untuk kategori pekerja tertentu:
- Pekerja harian lepas: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih. Bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
- Pekerja dengan upah berdasarkan satuan hasil: Upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Ketentuan Tambahan dan Hak yang Lebih Besar
Apabila perusahaan telah menetapkan besaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang nilainya lebih besar daripada ketentuan umum, maka THR yang dibayarkan harus mengikuti nilai yang lebih tinggi tersebut. Hal ini memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja untuk mendapatkan hak yang lebih baik sesuai kesepakatan di tempat kerja.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi pekerja dan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR, terutama bagi mereka yang masih dalam masa percobaan. Kemnaker menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan untuk mencegah sengketa dan memastikan kesejahteraan pekerja.
