Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 27.915.654.176 atau sekitar Rp 27,9 miliar. Laporan tersebut disampaikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 23 Maret 2026.
Rincian Harta Kekayaan
Harta kekayaan Wakil Presiden Gibran terdiri dari berbagai jenis aset, meliputi:
- Tanah dan bangunan
- Alat transportasi dan mesin
- Harta bergerak lainnya
- Surat berharga
- Kas dan setara kas
Tidak Ada Kenaikan Drastis
Menariknya, harta kekayaan Gibran tidak mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan LHKPN sebelumnya yang disampaikan pada 28 Maret 2025. Hal ini menunjukkan stabilitas dalam kepemilikan asetnya selama menjabat sebagai Wakil Presiden.
Laporan ini menjadi perhatian publik karena transparansi kekayaan pejabat negara merupakan salah satu indikator penting dalam upaya pencegahan korupsi. KPK terus mendorong seluruh penyelenggara negara untuk patuh melaporkan harta kekayaannya secara rutin.



