PAN Kritik Permenaker Outsourcing, Desak Aspirasi Buruh Jadi Acuan
PAN: Aspirasi Buruh Harus Jadi Rujukan Permenaker

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang pekerja alih daya atau outsourcing. Namun, regulasi ini masih menuai penolakan dari kalangan buruh. Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, memberikan pandangannya terkait aturan tersebut.

Apresiasi dan Catatan Kritis

Ashabul Kahfi mengapresiasi upaya pemerintah dalam menerbitkan Permenaker tersebut sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Ia mencatat bahwa aturan ini bertujuan memperkuat perlindungan buruh dan memberikan kepastian hukum. Namun, ia juga menyoroti adanya penolakan dari buruh yang menunjukkan bahwa regulasi ini belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, terutama terkait praktik outsourcing yang dinilai terlalu luas dan rawan disalahgunakan.

Pengawasan dan Kepastian Status Kerja

Ashabul menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dalam implementasi peraturan. Menurutnya, problem utama bukan hanya pada norma, tetapi pada pengawasan di lapangan. Banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap hak pekerja outsourcing. Ia juga menyoroti kepastian status kerja bagi buruh pada pekerjaan inti. Pemerintah seharusnya memberikan jaminan kuat terhadap penghapusan praktik outsourcing di pekerjaan inti, yang telah lama menjadi tuntutan serikat pekerja.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Partisipasi Buruh dan Sinkronisasi Regulasi

Ashabul mendorong keterlibatan serikat buruh secara lebih substantif dalam perumusan dan evaluasi aturan turunan seperti Permenaker ini. Ia juga meminta pemerintah melakukan sinkronisasi dengan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke depannya serta melakukan evaluasi terbuka terhadap permenaker tersebut. Ia menegaskan bahwa DPR memandang regulasi ini sebagai langkah awal yang belum final, dan aspirasi buruh harus menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan ke depan.

Kritik dari Presiden KSPI

Sebelumnya, Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa Permenaker tersebut harus segera direvisi karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Ia menilai aturan ini tidak menjawab persoalan faktual yang merugikan buruh. KSPI menyoroti hilangnya ketegasan mengenai jenis pekerjaan yang dilarang menggunakan tenaga outsourcing, yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Permenaker Nomor 19 Tahun 2012. Tanpa larangan eksplisit, pekerjaan di proses produksi langsung bisa dialihdayakan, membuka celah eksploitasi yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga