KSPSI Soroti Implementasi UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Pasca Pengesahan
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memberikan catatan penting menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (21 April 2026). Wakil Ketua Umum KSPSI, Arnod Sihite, menyampaikan apresiasi sekaligus peringatan terkait langkah strategis ini.
Apresiasi untuk Komitmen DPR dan Pemerintah
Arnod Sihite mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam kepada DPR RI dan pemerintah atas percepatan pengesahan RUU PPRT. Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan payung hukum yang selama ini sangat dibutuhkan oleh pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia. "Ini adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia," tegas Arnod dalam keterangan persnya.
Substansi Krusial dalam UU PPRT
Undang-undang baru ini memuat sejumlah poin substansial yang diharapkan dapat menjadi fondasi perlindungan bagi PRT. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pengaturan perlindungan pekerja berbasis hak asasi manusia
- Mekanisme perekrutan yang jelas dan transparan
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga
- Kewajiban perizinan bagi perusahaan penempatan PRT
Arnod menekankan bahwa aturan ini juga secara tegas melarang pemotongan upah oleh pihak penyalur serta memperkuat pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk mencegah kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
Peringatan tentang Implementasi di Lapangan
Meski memberikan apresiasi, KSPSI tidak lupa memberikan catatan kritis. Arnod mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang harus diikuti dengan implementasi yang efektif di lapangan. Tanpa pengawasan yang kuat dan sosialisasi yang masif, tujuan regulasi ini tidak akan tercapai secara optimal.
"Kami berharap setelah disahkan, pemerintah segera menyiapkan aturan turunan, melakukan sosialisasi secara luas, dan memastikan pengawasan berjalan dengan baik agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga," tandas Arnod.
Proses Pembahasan yang Konstruktif
Wakil Ketua Umum KSPSI ini juga menyoroti proses pembahasan RUU PPRT yang berjalan intensif dan konstruktif hingga mencapai kesepakatan final. Menurutnya, hal ini merupakan bukti nyata keseriusan seluruh pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi yang adil dan komprehensif bagi pekerja rumah tangga.
Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam perlindungan dan martabat pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Namun, KSPSI menggarisbawahi bahwa perjalanan masih panjang dan memerlukan komitmen berkelanjutan dari semua pihak untuk memastikan implementasi yang tepat sasaran.



