Jadwal WFA Lebaran 2026 Bagi Pegawai Swasta: Lima Hari Fleksibel Ditetapkan
Pemerintah telah menetapkan kebijakan flexible working arrangement (FWA) atau work from anywhere (WFA) bagi pekerja, buruh, dan pegawai swasta sebelum dan sesudah perayaan Lebaran Idul Fitri 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi karyawan sektor swasta untuk bekerja dari lokasi mana pun selama lima hari tertentu, sebagai upaya mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang biasanya terjadi menjelang dan setelah hari raya.
Lima Hari WFA Lebaran 2026 untuk Pegawai Swasta
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut adalah jadwal WFA yang berlaku untuk pekerja atau pegawai di sektor swasta:
- Senin, 16 Maret 2026
- Selasa, 17 Maret 2026
- Rabu, 25 Maret 2026
- Kamis, 26 Maret 2026
- Jumat, 27 Maret 2026
Ketentuan pelaksanaan WFA ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada gubernur serta bupati atau wali kota di seluruh Indonesia. Para pemimpin daerah tersebut diimbau untuk mendorong perusahaan-perusahaan di wilayahnya agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan WFA pada tanggal-tanggal yang telah ditetapkan.
Ketentuan Penting Pelaksanaan WFA
Masih mengutip dari sumber resmi Kemnaker, terdapat beberapa poin krusial terkait pelaksanaan WFA bagi pegawai swasta:
- Pengecualian untuk Sektor Tertentu: Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang dianggap esensial, seperti layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi atau operasional pabrik.
- Kewajiban Kerja Tetap Berjalan: Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban pekerjaannya sesuai dengan kontrak atau perjanjian kerja.
- Bukan Cuti Tahunan: Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai bagian dari cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.
- Upah Tetap Diberikan: Selama periode WFA, upah atau gaji tetap diberikan sesuai dengan jumlah yang biasa diterima saat bekerja di lokasi kantor atau sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja.
- Pengaturan Jam Kerja: Perusahaan diperbolehkan untuk mengatur jam kerja serta mekanisme pengawasan agar produktivitas kerja dapat tetap terjaga selama pelaksanaan WFA.
Jadwal Libur Lebaran Idul Fitri 2026
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2026, berikut adalah jadwal libur untuk perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah:
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
- Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
Karena libur Idul Fitri 2026 berdekatan dengan libur Nyepi, maka terjadi perpanjangan periode libur menjadi:
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti bersama Nyepi
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Raya Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
- Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti bersama Idul Fitri
Kebijakan WFA ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan arus mudik dan memudahkan para pekerja swasta dalam merencanakan perjalanan mereka selama musim Lebaran, sambil tetap menjaga produktivitas kerja.