Eks Wamenaker Noel dan 10 Terdakwa Lainnya Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Eks Wamenaker Noel Hadapi Sidang Vonis Pemerasan K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, bersama sepuluh terdakwa lainnya akan menghadapi sidang vonis dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026, ini akan menentukan nasib para terdakwa setelah proses persidangan yang panjang.

Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, sebelumnya telah menjadwalkan sidang vonis setelah jaksa penuntut umum (JPU) dan tim advokat Noel menyampaikan replik dan duplik secara lisan. "Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis, tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," ujar Nur Sari dalam persidangan pada Senin, 25 Mei 2026.

Tuntutan Jaksa untuk 11 Terdakwa

Berikut rincian tuntutan jaksa terhadap masing-masing terdakwa dalam perkara ini:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Immanuel Ebenezer (Noel): Dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 4,435 miliar dikurangi pengembalian Rp 3 miliar, sehingga tersisa Rp 1,435 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Irvian Bobby Mahendro: Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp 60,329 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Miki Mahfud: Pihak PT KEM Indonesia, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
  • Temurila: Pihak PT KEM Indonesia, dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
  • Fahrurozi: Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp 233,018 juta subsider 2 tahun kurungan.
  • Hery Sutanto: Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 hingga Februari 2025, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp 4,735 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Subhan: Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp 5,802 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra: Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp 13,262 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Sekarsari Kartika Putri: Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp 42,678 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Anitasari Kusumawati: Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp 14,496 miliar subsider 2 tahun kurungan.
  • Supriadi: Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, uang pengganti Rp 19,812 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Proses persidangan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kemnaker. Putusan hakim hari ini akan menjadi akhir dari perkara yang telah berjalan selama beberapa bulan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga