Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana membentuk undang-undang omnibus law klaster ketenagakerjaan. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa pembentukan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perbaikan menyeluruh terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Latar Belakang Pembentukan UU Baru
Putusan MK, lanjutnya, menuntut adanya regulasi baru yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta berbagai putusan MK yang relevan. Regulasi baru itu harus memberikan kepastian hukum, keadilan, serta partisipasi bermakna dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
“Dalam penyusunan ke depannya, tidak lagi terhukum dengan cara-cara seperti sebelumnya. Jadi kita akan membentuk satu yang seperti omnibus. Omnibus ketenagakerjaan,” kata Bob di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Proses dan Mekanisme
Bob menyatakan rancangan UU tersebut merupakan bagian dari kumulatif terbuka setelah putusan MK, dan nantinya akan diputuskan oleh pimpinan DPR RI. “Nanti diumumkan pimpinan,” kata dia.
Sesuai Putusan MK
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa parlemen memutuskan untuk membentuk UU ketenagakerjaan baru menyusul putusan MK Nomor 168/2024. Keputusan ini diambil dalam audiensi Pimpinan DPR RI bersama Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh-Partai Buruh (KSP-PB) untuk membahas draf UU Ketenagakerjaan, Selasa 30 September 2025. “DPR akan membuat UU baru tenaga kerja sesuai putusan MK,” ujar Dasco.
Dengan demikian, pembentukan omnibus law klaster ketenagakerjaan ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan partisipatif bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.



