Komisi V DPR Ajak Masyarakat Sipil Percepat Pembahasan RUU Pekerja GIG
DPR Ajak Masyarakat Percepat RUU Pekerja GIG

Komisi V DPR Ajak Masyarakat Sipil Percepat Pembahasan RUU Pekerja GIG

Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaiful Huda secara resmi mengajak seluruh kalangan masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam mengawal dan mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG di Indonesia. Keterlibatan publik ini dinilai sebagai kunci strategis untuk memecahkan kebuntuan pembahasan di parlemen yang selama ini terkesan maju-mundur akibat tumpang tindih berbagai kepentingan politik dan ekonomi.

Tekanan Masyarakat Diperlukan untuk Penyelesaian

Dalam keterangan resminya pada Kamis, 5 Maret 2026, politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menegaskan bahwa keterlibatan banyak kalangan dalam proses pembahasan akan memberikan dorongan moral dan politik yang sangat kuat bagi pemerintah maupun DPR. "Kita sangat membutuhkan tekanan dari masyarakat sipil agar undang-undang yang telah dinantikan oleh jutaan pekerja GIG di seluruh Indonesia ini dapat segera tuntas dan disahkan," ujar Syaiful Huda dengan penuh semangat.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini pembahasan RUU Pekerja GIG di parlemen terus terhambat oleh banyaknya muatan kepentingan dari berbagai pihak. Akibatnya, terjadi kekosongan hukum yang berkepanjangan di sektor ekonomi digital dan kerja mandiri, padahal jutaan pekerja GIG atau pekerja mandiri di Indonesia saat ini bekerja tanpa perlindungan hukum yang memadai dan berarti.

Status Hukum yang Belum Terakomodasi

Huda menjelaskan bahwa status mereka sebagai pekerja mandiri belum terakomodasi secara jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan yang ada saat ini. "Jika tidak ada terobosan hukum yang signifikan, kerentanan ini akan terus bertahan lama dan merugikan banyak pihak," tegasnya dengan nada prihatin. Sebagai contoh nyata, ia menyoroti nasib pekerja transportasi online yang sering menghadapi berbagai ketidakadilan di lapangan.

Para mitra pengemudi tersebut kerap menghadapi potongan pendapatan yang tidak transparan, pemotongan tips secara sepihak, hingga algoritma penetapan tarif yang tidak jelas tanpa adanya mekanisme pembelaan yang kuat dari pihak berwenang. Selain itu, minimnya perlindungan sosial menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup mereka dalam jangka panjang.

Kerentanan Meluas ke Sektor Kreatif

Politisi senior PKB tersebut juga memperingatkan bahwa kerentanan serupa turut membayangi berbagai profesi lain di sektor kreatif Indonesia. "Mulai dari kru film, content creator, hingga pekerja kreatif lainnya, mereka semua saat ini berada dalam zona abu-abu hukum yang sangat riskan," terang Huda dengan detail. Ia menekankan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa regulasi yang jelas.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah meluncurkan hak inisiatif pembuatan RUU Pekerja GIG. Dalam rancangan undang-undang inisiatifnya tersebut, terdapat beberapa poin penting sebagai upaya perlindungan komprehensif bagi pekerja GIG dan pelaku usaha, antara lain:

  • Kejelasan status hukum pekerja GIG
  • Adanya batas pendapatan bersih yang wajar
  • Kejelasan waktu keterlibatan kerja
  • Tranparansi algoritma penetapan tarif
  • Mekanisme penyelesaian konflik industrial yang adil

Huda menutup pernyataannya dengan menyampaikan keterbukaan terhadap berbagai masukan konstruktif untuk penyempurnaan inisiasi RUU Pekerja GIG yang telah diajukan tersebut. Partisipasi aktif masyarakat sipil diharapkan dapat mempercepat proses legislasi yang lebih berpihak pada kepentingan pekerja digital Indonesia.