Cara Menghitung Besaran THR untuk Pengemudi Ojol di Tahun 2026
Cara Hitung THR Ojol 2026, Simak Ketentuannya

Cara Menghitung Besaran THR untuk Pengemudi Ojol di Tahun 2026

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews Sabtu, 14 Maret 2026 15:03 WIB

Jakarta - Tidak hanya aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai swasta, pengemudi serta kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi, yang sering disebut ojol, juga akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau bonus hari raya (BHR) keagamaan pada tahun 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Perhitungan THR Ojol 2026

Berdasarkan surat edaran tersebut, THR atau BHR keagamaan untuk ojol diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Sebagai contoh, jika rata-rata pendapatan bersih seorang pengemudi online dalam 12 bulan terakhir adalah Rp 1.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah sebagai berikut:

  • 25% x Rp 1.000.000 = Rp 250.000

Dengan demikian, pengemudi tersebut akan menerima THR atau BHR keagamaan minimal sebesar Rp 250.000. Perhitungan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi online selama masa hari raya.

Ketentuan Pemberian THR Ojol 2026

Surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan juga mengatur beberapa ketentuan penting terkait pemberian THR untuk ojol:

  1. Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
  2. BHR Keagamaan harus diberikan dalam bentuk uang tunai dengan minimal 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  3. Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada para pengemudi dan kurir online.
  4. BHR Keagamaan harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
  5. Pemberian BHR Keagamaan ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan aplikasi untuk memberikan dukungan kesejahteraan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan-ketentuan ini dirancang untuk melindungi hak-hak pekerja ojol dan memastikan mereka mendapatkan perlakuan yang adil, terutama dalam hal kompensasi selama periode hari raya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja para pengemudi dan kurir online di Indonesia.