Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) untuk perayaan Lebaran tahun 2026 yang ditujukan bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang bekerja berbasis aplikasi. Kebijakan ini menetapkan bahwa bonus minimal harus sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diperoleh selama 12 bulan terakhir.
Landasan Hukum dan Implementasi
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Surat edaran ini menjadi pedoman resmi bagi perusahaan-perusahaan aplikasi dalam menghitung dan menyalurkan bonus kepada para mitra kerjanya.
Variasi Nominal Bonus
Dengan skema perhitungan yang telah ditetapkan, nominal bonus yang akan diterima oleh mitra di berbagai perusahaan aplikasi menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Besarannya berkisar mulai dari Rp 150.000 hingga mencapai Rp 1,6 juta per orang.
Variasi ini sangat dipengaruhi oleh kategori pekerjaan serta tingkat produktivitas masing-masing mitra selama periode penilaian. Kategori dengan tingkat produktivitas terendah justru mengalami kenaikan nilai bonus yang cukup dramatis, yaitu meningkat tiga hingga empat kali lipat jika dibandingkan dengan besaran bonus yang diberikan pada tahun sebelumnya.
Dampak dan Harapan
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja di sektor transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi, terutama dalam menyambut momen hari raya keagamaan. Penetapan batas minimal 25 persen dari pendapatan dirancang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pemberian insentif.
Perusahaan-perusahaan penyedia layanan kini tengah mempersiapkan mekanisme distribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambil tetap mempertimbangkan faktor kinerja individu mitra. Langkah ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja gig economy di Indonesia.
