DPR dan Pemerintah Sepakati Batas Usia Pekerja Rumah Tangga Minimal 18 Tahun
Pemerintah bersama DPR telah mencapai kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bahwa usia minimal untuk pekerja rumah tangga ditetapkan pada 18 tahun. Kesepakatan ini diumumkan dalam rapat panitia kerja yang digelar hari ini, Senin (20 April 2026), di kompleks DPR, Jakarta.
Kesepakatan dalam Rapat Kerja
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, memaparkan penjelasan mengenai DIM 53 RUU PPRT, di mana pemerintah mengusulkan agar batas usia pekerja rumah tangga diatur minimal 18 tahun. Menanggapi usulan tersebut, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa pihaknya setuju dengan usulan pemerintah.
Bob Hasan menjelaskan bahwa pembatasan usia ini diperlukan untuk mencegah munculnya pekerja di bawah umur. "Bagaimana bapak ibu kita sepakat? Jadi kita ya menulis atau sudah menikah itu dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan undang-undang ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?" tanya Bob, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota lainnya di ruang rapat.
Aturan Berlaku Surut dan Pengecualian
Menurut Bob Hasan, ketentuan-ketentuan lain nantinya akan diakomodir dalam peraturan peralihan, termasuk peraturan pemerintah dan sebagainya. Dia menegaskan bahwa aturan batas usia minimal 18 tahun juga akan berlaku surut. Artinya, pekerja rumah tangga yang masih di bawah usia 18 tahun harus menaati regulasi ini.
"Artinya berlaku surut gini, kalau yang di bawah 18 tahun otomatis dia harus ikut aturan ini, kecuali yang sudah menikah, di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu karena berlaku ini. Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah. Yang belum menikah harus keluar dulu," kata Bob.
Dia menambahkan, "Tawarannya, ya yang belum 18 tahun gugur, dia harus ikut aturan ini, tidak bisa kerja lagi. Ketentuan peralihan ini dibuat hanya untuk yang menikah, karena ini ada kaitannya dengan perlindungan anak dan ketenagakerjaan."
Dasar Hukum dan Pertimbangan
Bob Hasan menuturkan bahwa hal ini juga menyangkut aturan hukum dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. "Kalau menurut hukum pidana bahwa 18 tahun ke bawah masih sebagai anak, tidak boleh diperlakukan a, b, c, d, bahwa tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan, lapangan pekerjaan itu harus menerima tenaga kerja minimal 18 tahun," jelas dia.
Selanjutnya, Bob meminta persetujuan rapat untuk memutuskan batasan usia pekerja rumah tangga ditetapkan minimal 18 tahun dalam RUU. "Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing yang diajukan pemerintah ya?" tanya Bob yang kemudian disetujui forum.
Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam upaya perlindungan pekerja rumah tangga, dengan fokus pada pencegahan eksploitasi anak dan penegakan standar ketenagakerjaan yang lebih baik. RUU PPRT diharapkan segera dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan lebih lanjut.



