Baleg DPR Debat Batas Usia Minimal 18 Tahun bagi PRT dalam RUU PPRT
Baleg DPR RI melanjutkan rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam rapat yang digelar di Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026), para anggota Baleg DPR terlibat perdebatan sengit mengenai batas minimal usia bagi seseorang untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT).
Pemerintah Usulkan Batas Usia 18 Tahun
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi memaparkan DIM satu per satu, termasuk DIM nomor 53 yang mengatur usia minimal PRT. Pemerintah mengusulkan perubahan substansi agar batas usia minimal ditetapkan menjadi 18 tahun, dengan menghapus klausul "atau sudah menikah". Usulan ini didasarkan pada UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014, serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan kemudian meminta persetujuan forum atas perubahan tersebut. "Bagaimana bapak ibu kita sepakat, jadi kita menulis atau sudah menikah itu dikhawatirkan ada yang berumur 16 tahun ada yang berumur 15 tahun, maka mulai hari ini setelah disahkan UU ini berlaku mengikat, harus 18 tahun. Setuju?" tanya Bob. Forum rapat pun menyetujui usulan tersebut dengan serempak menjawab "Setuju".
Anggota Baleg Soroti Realita Lapangan
Namun, sebelum keputusan diketok, salah satu anggota Baleg DPR meminta agar poin DIM tersebut dibahas kembali. Anggota tersebut menekankan bahwa di lapangan, banyak anak di bawah usia 18 tahun yang telah bekerja sebagai PRT, baik yang sudah menikah maupun belum. "Intinya setuju, cuma ini kan idealisasi kita, fakta lapangannya kan realitanya kan memang ada anak di bawah umur 18, sudah lewat, kan harus diatur," ujarnya.
Bob merespons dengan mengusulkan agar pengecualian bagi PRT di bawah 18 tahun yang sudah menikah dimasukkan ke dalam klausul peralihan. "Iya nanti kita bikin di aturan peralihan," jawab Bob. Ia meminta pemerintah menyiapkan klausul peralihan khusus untuk pengecualian tersebut. Cris Kuntadi kemudian mengusulkan klausul peralihan: "Terkait ketentuan peralihan, pada saat UU ini mulai berlaku terhadap PRT yang sudah menikah tapi di bawah 18 tahun sebelum UU ini berlaku tetap menjadi PPRT. Diusulkan."
Debat Mengenai PRT di Bawah 18 Tahun yang Belum Menikah
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Parta, kembali menyoroti realita di lapangan. Ia menegaskan bahwa banyak anak di bawah 18 tahun yang belum menikah juga bekerja sebagai PRT, dan mempertanyakan nasib mereka. "Realitanya bapak ibu, realitanya kan bukan hanya terhadap yang sudah menikah, realita lapangan banyak yang tidak menikah tapi sudah bekerja di bawah 18 tahun," tanya Nyoman.
Bob menegaskan bahwa pengecualian hanya berlaku bagi PRT di bawah 18 tahun yang sudah menikah, sementara yang belum menikah harus berhenti bekerja. "Di bawah 18 tahun besok harus keluar dulu, karena berlaku ini. Yang tidak diperlakukan batas waktu usia itu hanya yang sudah menikah, yang belum menikah harus keluar dulu Pak Nyoman," jelas Bob. Ia menambahkan bahwa hal ini berkaitan erat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan, yang melarang pekerja anak.
Cris Kuntadi mendukung penjelasan Bob, dengan menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PRT. "Apa yang disampaikan pimpinan iya, sama dengan pendapat pemerintah, tidak diatur di UU ini pun, tapi sudah diatur UU 13 tahun 2003, maka yang bisa bekerja itu adalah 18 tahun ke atas, di bawah itu masuk kategori pekerja anak," ujar Cris.
Tanggapan Kritis atas Penegakan Hukum
Nyoman Parta menyanggah dengan menanyakan mengapa Kemenaker tidak menertibkan pekerja anak sebelumnya. "Saya paham dan setuju dengan apa yang jadi idealisasi kita anak anak kita min 18 tahun baru masuk dunia kerja, selanjutnya yang sudah menikah namun belum berumur 18 tahun, tetapi kan lapangan hari ini kita tidak boleh menutup mata, Pak Menteri juga jangan gagah-gagahan saya keluarkan, kenapa anda tidak keluarkan dari hari ini dari sebelumnya? Ada ribuan anak kok bekerja di bawah umur, gitu, anda tidak keluarkan, faktanya sekarang ada," tegas dia.
Bob merespons dengan menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki tendensi pribadi dalam perubahan DIM ini, dan mempekerjakan anak di bawah umur adalah kesalahan. "Kita cari solusi ya pak, saya yakin pemerintah juga tidak bertendensi pribadi, beliau beliau lihat dari UU yang berlaku pak. Menurut saya dari asas kemanusiaan untuk pekerjakan anak di bawah umur itu dosa pak," sebut Bob. Ia juga menekankan bahwa DPR tidak bisa mengasihani anak-anak di bawah 18 tahun yang bekerja, karena itu akan melanggar hukum.
Kesepakatan Akhir Rapat
Setelah perdebatan panjang, Bob menanyakan kembali apakah forum rapat dapat menyetujui DIM perubahan substansi pemerintah dengan tambahan klausul peralihan untuk pengecualian bagi PRT yang sudah menikah. Seluruh pihak kemudian menyetujui usulan tersebut. "Baik, sepakat ya ini ketentuan peralihannya dengan pasal existing yang diajukan pemerintah ya?" tanya Bob. Forum rapat menjawab "Setuju", dan rapat dilanjutkan dengan pembahasan DIM lainnya.
Dengan demikian, RUU PPRT akan mengatur batas minimal usia 18 tahun bagi PRT, dengan pengecualian melalui klausul peralihan bagi mereka yang sudah menikah sebelum UU ini berlaku. Langkah ini diharapkan dapat melindungi hak-hak pekerja rumah tangga sekaligus menegakkan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.



