Wamen Investasi Tegaskan Akses Mineral Kritis ke AS Wajib Disertai Investasi dan Hilirisasi
Wamen Investasi: Akses Mineral ke AS Wajib Investasi dan Hilirisasi

Wamen Investasi Tegaskan Akses Mineral Kritis ke AS Wajib Disertai Investasi dan Hilirisasi

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa akses Amerika Serikat terhadap mineral kritis Indonesia dalam kerangka kesepakatan dagang harus disertai dengan investasi dan proses hilirisasi di dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan usai Sosialisasi PP 28/2025 di Jakarta, Kamis 26 Februari 2026, seperti dilansir dari Antara.

Aturan Larangan Ekspor Bahan Mentah Tetap Jadi Pedoman

Menurut Todotua, Indonesia tetap berpedoman pada aturan yang melarang ekspor bahan mentah tanpa pengolahan. Dengan demikian, setiap investor yang masuk ke sektor mineral diwajibkan untuk menanamkan modal dalam proses pengolahan di dalam negeri. "Sepanjang itu dilakukan aturan bahwa kalau mereka mau masuk, mereka harus berinvestasi dalam processing-nya. Karena negara kita secara undang-undang tidak mengizinkan terhadap raw material-nya kita yang keluar. Ada prosesnya, hilirisasinya, investasinya, mereka boleh masuk," jelas Todotua.

Dengan skema ini, pemerintah menegaskan bahwa kemitraan yang dijalin berlangsung secara setara dan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Todotua menambahkan bahwa pemerintah telah menetapkan target realisasi investasi setiap tahun serta mendorong pengembangan sektor-sektor prioritas berbasis hilirisasi. Secara keseluruhan, nilai penanaman modal dalam negeri ditargetkan mencapai Rp13.000 triliun dalam kurun waktu lima tahun mendatang.

Hilirisasi Dorong Pertumbuhan dan Perkuat Industri Nasional

Program hilirisasi dinilai mampu mendorong pertumbuhan yang signifikan sekaligus menjamin sumber daya alam diolah di dalam negeri, sehingga menghasilkan nilai tambah dan memperkokoh ekosistem industri nasional. Todotua juga menegaskan bahwa perundingan perdagangan dan investasi tidak hanya dilakukan dengan Amerika Serikat, tetapi juga dengan negara-negara Eropa serta mitra strategis lainnya seperti Jepang, China, dan Korea.

Meski demikian, prinsip dasarnya tetap serupa, yakni pemberian akses dilakukan selama terdapat komitmen investasi dan proses pengolahan di Indonesia. "Kita siap, mereka minta akses masuk, oke boleh. Sepanjang mereka melakukan investasi di hilirisasi, di-processing-nya kita berikan akses. It's equal trade," terang dia.

Kesepakatan ART Tak Gugurkan Kewajiban Pengolahan Dalam Negeri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa komoditas mineral kritis tetap harus menjalani proses hilirisasi, meskipun telah ada kesepakatan perdagangan untuk barang tambang strategis tersebut dengan Amerika Serikat melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART). Bahlil menyatakan hal ini dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu 21 Februari 2026.

Di tengah dinamika geopolitik serta meningkatnya kebutuhan global terhadap mineral kritis, Indonesia kembali menegaskan posisi tawarnya di kancah global. Pertemuan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington DC menjadi momentum strategis untuk mempererat kemitraan kedua negara.

Pemerintah turut menyusun roadmap hilirisasi untuk 28 komoditas strategis yang diproyeksikan menjadi peluang investasi bagi para mitra global. "Ini sebenarnya tidak hanya berbicara terhadap Amerika. Tetapi terhadap Eropa, Jepang, China, Korea dan lain-lain," kata Todotua.