Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo Priyono, menyatakan bahwa usulan pembangunan Sekolah Rakyat permanen di Aceh Utara masih memerlukan pemenuhan sejumlah persyaratan teknis. Persyaratan tersebut terutama terkait kesiapan lahan dan keberadaan bangunan lama di lokasi yang diusulkan.
“Masih ada beberapa catatan yang perlu diselesaikan, salah satunya terkait bangunan existing di lokasi yang diusulkan serta rencana penambahan lahan,” ujar Agus Jabo dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Hal itu disampaikan saat menerima audiensi Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, pada Senin (8/6). Pertemuan tersebut membahas perkembangan usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Utara serta proses rehabilitasi pascabencana yang sedang berjalan.
Asesmen Lanjutan oleh Sekber dan Kementerian PU
Agus Jabo menjelaskan bahwa setelah berbagai persyaratan tersebut dipenuhi, lokasi yang diusulkan akan kembali diasesmen oleh Sekretariat Bersama (Sekber) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk menentukan kesiapan pembangunan. “Jadi setelah dua hal itu selesai, tentunya proses pembangunan Sekolah Rakyat akan diasesmen oleh Sekber dan Kementerian PU. Mudah-mudahan Aceh Utara bisa segera menyelesaikan catatan-catatan yang ada,” ucapnya.
Rehabilitasi Pascabencana dan Penambahan Kuota Bantuan
Selain membahas Sekolah Rakyat, audiensi juga menyoroti perkembangan rehabilitasi pascabencana di Aceh Utara. Agus Jabo mengatakan pemerintah saat ini sedang menambah kuota penerima jaminan hidup (jadup), bantuan isi hunian, dan bantuan stimulus sosial ekonomi bagi masyarakat terdampak bencana.
“Untuk tahap sekarang ini, memang kita sedang menambahkan kuota untuk penerima jadup, penerima isian rumah, dan penerima bantuan stimulus sosial ekonomi,” katanya. Ia menjelaskan proses penganggaran untuk program tersebut telah diusulkan dan saat ini masih berproses.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Jabo meminta masyarakat Aceh Utara untuk menunggu proses yang sedang berjalan sambil pemerintah menyelesaikan tahapan administrasi dan penganggaran yang diperlukan.
Persyaratan Teknis dari Sekber Sekolah Rakyat
Sekber Sekolah Rakyat, Jauhari, menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu menyelesaikan proses penghapusan dan pembongkaran bangunan lama yang berada di lokasi usulan. Selain itu, dokumen-dokumen kesiapan lahan juga perlu dilengkapi sebagai bagian dari tahapan penilaian.
Di sisi lain, Ismail A. Jalil menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan langkah untuk memenuhi berbagai persyaratan tersebut, termasuk rencana penambahan lahan dari lima hektare menjadi delapan hektare.
Data Usulan dari Pemkab Aceh Utara
Sementara itu, Plt Direktur PSKBA, Masriani Mansyur, menyampaikan bahwa data usulan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara telah diterima dan menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat Satuan Tugas rehabilitasi dan rekonstruksi.



