Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhasil menertibkan 13 juru parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dalam sebuah operasi gabungan yang digelar pada Kamis, 12 Mei 2026. Operasi ini merupakan langkah tegas untuk menciptakan ketertiban di ruang publik dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.
Operasi Gabungan Libatkan Banyak Instansi
Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, mengungkapkan bahwa operasi melibatkan berbagai pihak, antara lain Dalops, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, UP Parkir, Satpol PP Jakarta Selatan, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, personel lintas jaya, serta unsur TNI dan Polri. Sebelum operasi dilaksanakan, tim UP Parkir melakukan pengintaian dan pemantauan lokasi selama satu hari untuk memastikan titik-titik aktivitas parkir liar.
Penertiban dengan Pendekatan Humanis
Bernad menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara terpadu dan mengedepankan pendekatan humanis. Para juru parkir liar yang diamankan kemudian dibawa ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Hal ini bertujuan agar mereka tidak kembali melakukan praktik serupa di kemudian hari.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi warga,” ujar Bernad. Ia juga menambahkan bahwa pengawasan dan penindakan secara berkala akan terus dilakukan di titik-titik rawan parkir liar.
Dampak Positif bagi Masyarakat
Dengan adanya operasi ini, diharapkan praktik parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat dapat diminimalisir. Masyarakat pun diimbau untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas parkir liar di lingkungan mereka. Pemprov DKI berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban umum demi kenyamanan bersama.



